oleh

Tiga Bulan Dibuntuti Polisi, Seorang Pengedar Sabu 76,80 Gram di Kolaka Berhasil Diringkus

-BERITA-27 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Setelah tiga bulan menjadi target pengawasan, seorang pria berinisial HS akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka. HS diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti mencapai 76,80 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengintai aktivitas tersangka yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan perumahan atau BTN di wilayah Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan bahwa penangkapan HS merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif selama tiga bulan.

“Ya kami sudah awasi selama tiga bulan. Setelah barang yang dibawanya berada di tangannya, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kolaka, Senin (2/11/2026).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, HS diduga bukan sekadar pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar. Bahkan, sebagian sabu yang diduga diedarkannya disebut telah lebih dahulu terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.

“Barang bukti yang diamankan tiga puluh empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,80 gram, barang bukti Non Narkotika yakni satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kantong kresek warna hitam, satu ball plastik bening kosong, satu buah sendok terbuat dari pipet, satu buah bungkusan bekas rokok Sampoerna, satu buah alat hisap berupa bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna biru,sembilan buah tabung efendor 

 

Kapolres juga menjelaskan, pasokan sabu tersebut berasal dari luar Kabupaten Kolaka, sementara wilayah Kolaka menjadi salah satu sasaran peredarannya.

Lebih lanjut, kata dia, pengungkapan kasus HS merupakan hasil pengembangan dari enam perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis Polres Kolaka. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menduga masih terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Ritman Todoan Agung Gultom, menegaskan, penangkapan HS bukan akhir dari pengungkapan jaringan narkotika di Kolaka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Jadi perkara ini berantai. Dari perkara sebelumnya kemudian dikembangkan hingga terungkap kasus ini. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan berikutnya,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 509 ayat (2), sebagaimana disampaikan Kapolres dalam konferensi pers. Tersangka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Selain melakukan penindakan, Polres Kolaka juga terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba dan ancaman hukumnya.

Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan setiap pekan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan masjid, sekolah, gereja hingga tempat ibadah lainnya.

Kapolres Kolaka mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus memutus mata rantainya di Kabupaten Kolaka,”ucapnya

Kapolres Kolaka juga memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Laporan : (Drt)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *