FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Kejaksaan Negeri Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi penegakan hukum yang humanis melalui pelaksanaan Program JAGAT (Jaksa Jaga Guru dan Tenaga Pendidik), sebuah program edukasi dan pendampingan hukum yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai perlindungan profesi pendidik serta mekanisme penanganan permasalahan disiplin di lingkungan sekolah.
Program JAGAT dilaksanakan selama enam hari, dalam rentang waktu 26 Oktober hingga 2 November 2026, dengan menyasar 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua siswa.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam membangun pemahaman bersama antara pihak sekolah dan orang tua mengenai batasan tindakan pendisiplinan yang bersifat mendidik, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, serta pentingnya penyelesaian permasalahan pendidikan melalui pendekatan dialogis dan musyawarah.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai landasan hukum perlindungan profesi guru, batasan tindakan disiplin yang dibenarkan dalam dunia pendidikan, serta mekanisme penanganan permasalahan kedisiplinan siswa dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Melalui JAGAT, Kejaksaan Negeri Kolaka juga mendorong terbentuknya sinergi tripartit antara guru dan tenaga pendidik, orang tua, serta peserta didik.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan komunikasi yang terbuka, mengutamakan klarifikasi internal, serta mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap persoalan kedisiplinan di sekolah tanpa mengabaikan
ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program JAGAT merupakan wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak peserta didik serta pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari Kolaka menegaskan bahwa melalui Program JAGAT, pihaknya ingin membangun kesadaran bersama bahwa setiap persoalan kedisiplinan di sekolah harus disikapi secara bijaksana, proporsional, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang berujung pada konflik hukum akibat kurangnya komunikasi. Ke depankan dialog, klarifikasi, dan musyawarah. Kejaksaan hadir bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, melainkan berupaya dalam melakukan pencegahan, edukasi, dan pendampingan agar tercipta rasa aman bagi seluruh insan pendidikan,” tegasnya.
Dengan menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, Program JAGAT diharapkan menjadi fondasi dalam membangun standar penanganan disiplin sekolah yang lebih terarah, profesional, dan berkeadilan guna mewujudkan ekosistem pendidikan yang kondusif.
Melalui inovasi hukum humanis ini, Kejaksaan Negeri Kolaka Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga marwah profesi pendidik sekaligus melindungi hak-hak peserta didik. Bersama JAGAT Kejari Kolaka, Mewujudkan Mendidik Tanpa Rasa Takut. Mari Bersinergi Menjaga Marwah Pendidikan dan Perlindungan Hukum Guru di Kabupaten Kolaka.(**)
















Komentar