FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan serius. Aliansi Pratapa Lingkungan Indonesia menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Kamis (5/11/2026), untuk mendesak pembenahan tata kelola distribusi BBM dan pengusutan dugaan praktik mafia BBM.
Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak DPRD Kolaka mengambil langkah konkret menyikapi persoalan antrean panjang dan keterbatasan stok BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha transportasi umum yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Aspirasi massa kemudian dibawa ke dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di DPRD Kabupaten Kolaka. Forum tersebut menjadi ruang bagi Pratapa Lingkungan Indonesia untuk menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan distribusi energi sekaligus meminta transparansi pengelolaan kuota BBM.
Dalam forum RDP, Koordinator Lapangan Tim Advokasi dan Pengawasan Kebijakan, Bahana Alam, S.H., M.M., bersama Ketua Komisi II DPRD Kolaka, dan Trimo, menjadi bagian dari pembahasan persoalan distribusi BBM tersebut.
Aliansi Pratapa Lingkungan Indonesia menilai persoalan antrean panjang yang terus terjadi tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan teknis penyaluran semata. Masa aksi menduga terdapat persoalan struktural dalam sistem distribusi, termasuk kemungkinan penyimpangan alokasi dan pengalihan BBM bersubsidi ke sektor industri.
Aliansi tersebut juga menyoroti dugaan adanya jaringan mafia BBM yang memanfaatkan celah distribusi untuk memperoleh keuntungan ilegal melalui praktik penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.
Koordinator Lapangan Tim Advokasi & Pengawasan Kebijakan Ruslang menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.
“Ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bersubsidi maupun penugasan adalah hajat hidup orang banyak yang dijamin oleh konstitusi. Kita tidak boleh tinggal diam ketika hak-hak rakyat dirampas demi kepentingan korporasi,” tegasnya
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Ruslang mengajukan delapan tuntutan yang meminta perhatian serius DPRD Kolaka, pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum.
Pratapa Lingkungan Indonesia
mendesak Terminal Fuel Kolaka dan PT Pertamina Patra Niaga membuka data real-time atau log distribusi BBM dari terminal menuju seluruh SPBU di Kabupaten Kolaka. Transparansi tersebut diminta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Ruslang juga, meminta DPRD Kolaka memanggil pihak pemerintah daerah yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyampaikan pernyataan bahwa stok BBM dalam kondisi aman. Aliansi meminta klaim tersebut dibuktikan melalui data dan audit distribusi harian, bukan hanya berdasarkan pemeriksaan visual.
Mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan audit terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Kolaka, terutama untuk menelusuri dugaan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi ke sektor industri yang tidak berhak.
Aliansi Pratapa Lingkungan Indonesia juga, menuntut DPRD Kabupaten Kolaka segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan BBM guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola, distribusi, serta dugaan kebocoran kuota BBM di wilayah Kolaka.
Ruslang meminta penghentian stigmatisasi terhadap pedagang eceran kecil dan warung desa yang dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan kelangkaan BBM. Menurut aliansi, akar persoalan harus ditelusuri hingga ke sistem distribusi di tingkat hulu.
Mendesak aparat penegak hukum memeriksa legalitas Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum serta agen transportir yang memasok BBM ke kawasan industri dan pertambangan di Kabupaten Kolaka. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kebutuhan energi sektor industri dipenuhi menggunakan BBM sesuai ketentuan dan tidak memanfaatkan kuota subsidi masyarakat.
“Kami meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pengurangan atau pengalihan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan angkutan umum, tetapi diduga dialihkan melalui armada mobil tangki untuk memenuhi kebutuhan sektor industri,” ucap Ruslang
Mendesak DPRD Kolaka segera menghadirkan seluruh pihak terkait dalam agenda klarifikasi dan RDP lanjutan paling lambat 7 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan. Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, DPRD Kabupaten Kolaka menyatakan menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan Pratapa Lingkungan Indonesia.
Pihak legislatif juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan distribusi BBM dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun, bagi Pratapa Lingkungan Indonesia, tindak lanjut tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas menerima aspirasi dan menyelenggarakan pertemuan. Mereka menginginkan adanya langkah konkret, keterbukaan data, pemeriksaan distribusi, serta kejelasan mengenai pembentukan Pansus BBM DPRD Kolaka.
Ruslang juga menegaskan bahwa persoalan BBM bukan sekadar urusan antrean di SPBU, melainkan menyangkut hak masyarakat atas energi yang tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Kabupaten Kolaka dalam menindaklanjuti delapan tuntutan tersebut. Transparansi distribusi, pengawasan terhadap penyaluran BBM, dan pengusutan dugaan penyimpangan menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Kami berharap persoalan ini tidak berakhir sebagai polemik sesaat,tetapi menjadi momentum pebenahan tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Kolaka demi melindungi hak-hak masyarakat kecil,”harap Ruslang (*)
Laporan : tim










Komentar