FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- PT Vale Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan tenaga kerja dan pengusaha lokal di wilayah operasinya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, dalam bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan yang lebih baik.
Dalam acara penandatanganan MoU ini berlangsung khidmat dan turut dihadiri sejumlah pejabat yakni Pj. Sekda Kolaka Akbar, Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf Choky Gunawan, Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, tokoh adat Mekongga, FKUB, hingga perwakilan pengusaha lokal. Berlangsung di hotel Sutan Raja Kolaka, pada selasa (16/9/2025).
Head of Pomalaa Project PT Vale Indonesia, Mohammad Rifai, mengatakan, bahwa kesepakatan ini menjadi penguat dari program yang sudah lama dijalankan perusahaan demi kemajuan Kolaka.
“Dalam komitmen ini tujuannya untuk memberdayakan masyarakat dan pengusaha lokal yang telah kami laksanakan sebelumnya dan MoU ini hadir sebagai bentuk tekad lebih kuat demi kemajuan Kabupaten Kolaka,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa isi dari MoU tersebut antara lain yakni mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, pelatihan peningkatan keterampilan SDM lokal, hingga peluang kemitraan bagi pengusaha lokal.
PT Vale juga berkomitmen untuk memberikan kesempatan tender kepada pengusaha daerah sesuai dengan kapasitas mereka, bahkan mendorong mitra nasional untuk memanfaatkan potensi lokal.
“Kami berharap dengan hadirnya Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka akan berperan aktif dalam pengawasan Rekrutmen tenaga kerja lokal agar lebih baik dan transparan,”jelas
Mohammad Rifai
Sementara itu Pj. Sekda Kolaka Akbar, juga menjelaskan dalam kerja sama ini sebagai langkah strategis yang mempererat hubungan antara investor dan masyarakat.
“Pemerintah daerah punya kewajiban menjembatani kemitraan dengan perusahaan, sekaligus memastikan tenaga kerja dan pengusaha lokal mendapatkan ruang yang proporsional,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menilai MoU ini sejalan dengan regulasi yang sudah di tetapkan daerah “Berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 sudah mengatur hal ini. Kami berharap implementasinya konsisten,” katanya.(***).










Komentar