FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, pria berinisial AL alias A (29) diamankan di kamar kosnya, Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, pada Senin (11/5/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa,”katanya
Riswandi menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost milik tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam kamar kost.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa. Tersangka juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama “GEMBOL” yang diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diterima dengan sistem tempel dan pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual,”ujarnya
Lebih lanjut, kata dia, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan dan kamar kost tersangka hingga ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya, selain itu, dari pemeriksaan handphone milik tersangka, ditemukan komunikasi percakapan WhatsApp terkait transaksi narkotika.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya
Adapun barang bukti Narkotika yang diamankan yaitu 8 (delapan) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 18,38 gram.
“Sedangkan barang bukti Non Narkotika yakni, 3 (tiga) sachet plastik klip bening kosong; 1 (satu) buah alat hisap (bong); 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru navy; 1 (satu) buah celana warna hitam,”ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan. Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.(***)










Komentar