oleh

Satresnarkoba Polres Kolaka Ringkus Terduga Pengedar Narkotika, Sita 36,28 Gram Sabu

-BERITA-5 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka. Seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 36,28 gram.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara. sekitar pukul 20.00 Wita, Pada Selasa (5/6/2026).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi
mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada.

“Terduga pelaku yang diamankan berinisial A alias A (37), laki-laki, warga Kel. Silea, Kec. Wundulako, Kabupaten Kolaka,pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada,”katanya

Lebih lanjut, kata dia, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia, petugas mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar kost miliknya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,28 gram dan barang bukti Non-Narkotika yakni 1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam; 1 (satu) lembar aluminium foil; 1 (satu) buah kantong klip warna kuning.

Riswandi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang memperoleh barang haram tersebut melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Kolaka juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a  UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana,”jelasnya.

Polres Kolaka mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Program SAHABAT POLRI. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *