Fokuskatanews.com..Kolaka -Sebanyak 16 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Kolaka mendapatkan program Asimilasi dan integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Virus Covid-19 di Rutan Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Jumat (18/12/2020).
Sebanyak 16 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi tersebut kata Darwan terdiri dari 14 orang laki-laki dan 2 orang merupakan perempuan
Program tersebut merupakan tindak lanjut atau implementasi dari Permenkumham No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran COVID-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan mengatakan program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Ya hari ini kita keluarkan sebanyak 16 orang yang mendapat program tersebut untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai implimentasi peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020,”kata Darwan.
Lebih Lanjut asimilasi tersebut yaitu proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaur dalam kehidupan masyarakat dan merupakan salah satu upaya penyelamatan terhadap narapidana dalam penyebaran Virus Covid-19.
“Mereka yang melaksanakan asimilasi di rumah dan wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan wajib mengikuti ketentuan persyaratan asimilasi,” jelas Darwan.
Dia juga menambahkan saat pelepasan warga binaan yang mendapatkan program asimilasi tersebut, dia telah mempertegas kepada warga binaan yang menjalani asimilasi harus mentaati tujuan pemerintah memberikan program asimilasi yaitu dalam upaya pencegahan Covid-19 dengan tetap berada di rumah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 serta tetap wajib lapor.
“Ini merupakan salah satu kita dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Rutan Kolaka dan Wajib Lapor,” tegas Darwan
Kasus ke 16 warga binaan yang menjalani asimiliasi tersebut kata Darwan yakni kasus penganiayaan,persinaan dan kasus pengerusakan.
“16 orang yang dapat program asimilasi di rumah di antaranya kasus penganiayaan ,persianaan dan kasus pengrusakan,”kata Darwan
Darwan menambahkan program asimilasi dan integrasi ini tanpa biaya sepersen pun.
“Perlu kita garis bawahi dalam kegiatan pengeluaran warga binaan yang menjalani Asimilasi ini tanpa biaya sepersen pun,”tutup Darwan
Laporan : Ziqin
Komentar