FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA Tim gabungan personel Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam,Satreskrim Polres Bombana,Sek Lantari Jaya dan Sek Rumbia dan di Back up Tim Resmob Polda Sultra,berhasil meringkus kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu meresahkan warga di sejumlah kota dan kabupaten di Sulawesi Tenggara, Jumat (8/1/2021)
Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbia IPTU Rio Pratama dan Kapolsek Lantari Jaya IPDA Setya Budi.
Kawanan pelaku pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya tak berkutik saat ditembak oleh anggota Satreskrim Polres Bombana.
Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Kurniawan menyebutkan, jumlah anggota kawanan curanmor ini sebanyak 11 orang, dan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak tujuh orang.
“Empat sisanya sudah kami ketahui identitasnya, dan kini dalam proses pengejaran ke empat pelaku tersebut,”ungkapnya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Arivin, (30) Warga Desa Potuho Kecamatan Lalembu, Konawe selatan.
Bilal Ahmad,(23) tahun, Warga Desa Kondoano Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe selatan
Arif Kasmawijawa,(19)tahun, Warga Desa Lambodi Jaya Kecamatab Lalembu Kabupaten Konawe selatan.
Wayan Agus Sudarsana,(19) tahun, Warga Desa Lambodi Jaya Kecamatan Lalembu Kabupaten Konawe selatan.
Made Gunadi alias Gunadi,(17) tahun, Warga Desa Lambodi Jaya Kecamatan Lalembu Kabupaten Konawe selatan.
Agus Sidik,(20) tahun, Warga Desa Lambodi Jaya Kecamatan Lalembu Kabupaten Konsel.
Rahmat Saiful Rifai,(18) tahun, Warga Desa Lambodi Jaya Kecamatan Lalembu Kabupaten Konsel.
Satu tersangka berinisial ARG terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha kabur setelah ditangkap, Selain menangkap para pelaku curanmor, polisi juga menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para tersangka, yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Ya satu kawanan curanmor terpaksa ditembak bagian kaki, saat berusaha melarikan diri setelah di tangkap,”tegasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor yamaha fino warna putih no pol DD 4960 XE, 1 unit motor yamaha Mio M3 125 warna putih hitam tanpa nopol 1 unit motor yamaha jupiter Z One warna biru tanpa nopol 1 unit motor yamaha fino warna biru tua no. pol. DT 5512 HE (plat palsu),1 unit motor yamaha beat streat warna putih hijau tanpa nopol
1 unit motor yamaha beat esp warna putih merah tanpa nopol dan beberapa macam sparepart motor yang telah dicopot dari motor curian oleh pelaku.
“Ya kami berhasil amankan barang bukti dari tangan para pelaku sebanyak 11 unit,”ucapnya
Lanjutnya kawanan ini, menurut Dandy beroperasi di sejumlah kota di Sulawesi Tenggara, mereka kerap mengincar sepeda motor yang parkir dan tidak dikunci ganda.
“Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan, dan akhirnya berhasil meringkus tujuh pelaku curanmor yang meresahkan warga ini,” tegasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengatakan, tim gabungan masih melakukan pengembangan serta terus mencari keberadaan pelaku curanmor yang kabur.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Bombana bersama personel Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam,Satreskrim Polres Bombana,Sek Lantari Jaya dan Sek Rumbia dan di Back up Tim Resmob Polda Sultra,”jelasnya
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tersangka curanmor yang tertangkap akan dikenakan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(fk1)
Komentar