FOKUSKATANEWS.COM, KOLAKA — Kepolisian resor (Polres) Kolaka menggelar press conference pengungkapan motif kasus pembunuhan seorang warga desa tinggo kecamatan Tanggetada,Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara,Senin (11/1/2021)
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Jupen Simanjuntak menggelar Press Conference terkait pembunuhan yang dilakukan berinisial S (42) warga asal desa Polenga Kecamatan Watubangga, mengakui telah menghilangkan nyawa seseorang berinisial B (47) warga asal Desa Tinggo Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka pada hari Jumat, 8 Januari 2021.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, polisi mengamankan pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini di Desa Polenga, Kecamatan Watubangga pada Minggu, 10 Januari 2021.
“Tersangka berhasil diamankan dua hari setelah kejadian tersebut,tepatnya pada hari minggu 10 Januari 2021,” katanya
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi Kepolisian Tersangka S berpapasan di jalan dengan korban B yang mengendarai sepeda motor menuju Kebunnya dan mengangkut sejumlah barang bawaan,Kemudian tersangka memberhentikan Korban, Ketika itu tersangka S hendak menanyakan alamat kepada korban, namun Korban B memberikan jawaban yang kurang memuaskan Kepada tersangka, hal inilah tersangka dan Korban Cekcok yang memicu tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Pada tubuh korban terdapat beberapa luka tusukan. Polisi menduga, saat kejadian tidak terjadi aksi perlawanan oleh korban kepada tersangka.
“Saat peristiwa terjadi korban B menuju ke kebunnya dengan menggunakan sepeda motor dan mengangkut sejumlah barang bawaan,”ujar AKBP Saiful Mustofa saat konferensi pers di halaman Mako Polres Kolaka
Saat pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak memiliki dendam terhadap korban. Meskipun keduanya pernah bertemu sebelumnya, tetapi tersangka tidak begitu mengenal korban.
“Di hadapan Penyidik tersangka S mengaku tidak Dendam kepada Korban B walaupun pernah bertemu Sebelumnya, bahkan tersangka S tidak kenal dengan Korban B,”ucapnya
Saat ini Polisi akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi terkait dugaan motif lainnya, sehingga tersangka menganiayai hingga menghilangkan nyawa korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni pakaian dan sebilah badik yang digunakan tersangka membunuh korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 338 KHUP subsider pasal 351 ayat 3, pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” Tutup Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa. (fk1)
Komentar