FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Berhasil Mengamankan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT),berinisial J alias 0 (36) warga jalan Dermaga, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, atas kepemilikan sabu, pada Selasa malam (12/1/2021), sekira pukul 23.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Muh. Alwi Akbar mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah BTN Puri Alam Mekongga, yang terletak di jalan poros Kolaka – Pomalaa,
tepatnya Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka J alias O (36) di sebuah rumah BTN Puri Alam mekongga nomor 7, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka,tersangka adalah warga jalan Dermaga, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,tersangka merupakan T.O dan kita sudah lama dan sudah satu bulan kita intai,” ungkap IPTU Muh Alwi Akbar.
Dari pengakuan tersangka
kepada polisi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, di sekitar rumah sakit SMS berjaya, dengan cara sistem tempel tepatnya di kelurahan tahoa.
“Ya kita buntuti tersangka usai mengambil barang haram di pagar rumah sakit SMS berjaya,dengan cara tempel, saat itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah Saudaranya di BTN Puri alam mekongga.”ucapnya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sebanyak 13 paket sabu seberat 52,4 gram, dan 23 saset klip bening kosong,1 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.
“Kini tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polres Kolaka,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya
Laporan : ziqin hafid
Komentar