oleh

Simpan Sabu 12,51 gram, Pria Asal Kolaka dibekuk di Bombana

-BERITA-919 views

FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA
Seorang pemuda berinisial A (28) Warga asal Kecamatan Kolaka,Kabupaten Kolaka, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba),Polres Bombana tepatnya di Kelurahan Kasabolo,Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana,Provinsi Sulawesi Tenggara,atas kepemilikan sabu, pada Selasa (12/1/2021).

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap di salah satu rumah saat mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Polisi menemukan lima bungkus sabu yang disimpan di celana dalam berinisial A, selain itu, Polisi juga menemukan delapan bungkus sabu milik pelaku yang disimpan di kantong celana pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran persnya,Kamis 14 Januari 2021.

”Total sabu yang berhasil diamankan yaitu 13 Sachet dengan berat 12,51 gram,” terang Kombes Eka.

Lebih lanjut kata Eka, tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan Kasus.

”Modus operandi pelaku yaitu, sengaja, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu,” jelas Eka.

Lebih lanjut barang bukti tambahan milik pelaku kata dia yakni, satu set alat Isap sabu atau Bong, Uang senilai Rp 1 juta rupiah, serta satu unit Handphone merek Vivo milik pelaku.

“Kita amankan, satu set alat Isap sabu atau Bong, Uang senilai Rp 1 juta rupiah, serta satu unit Handphone merek Vivo milik pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya (fk1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *