FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menggelar Sosialisasi Kebijakan dan strategi Kemendagri dalam Mengimplementasikan Permendagri No 70 Tahun 2019, Tentang SIPD dan Pemendagri 77 tahun 2020, Tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah,berlangsung di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,Senin (25/1/2021).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH., MH dan turut hadir pula pada acara ini Direktur Perencana dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahri, S.STP., M.Si, Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, SE., ME, Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, Ketua Komisi III Ir. Adhan, M.Si, Sekertaris Daerah Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, para asisten, Kepala SKPD, Camat, Perencana dan Bendahara SKPD.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kapasitas pemerintah yang secara konsisten memperkuat dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah dalam peningkatan pelayanan pablik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Dalam sambutannya Bupati Kolaka mengatakan, dengan adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat diharapkan agar dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu.
“Kita harapkan adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda, provinsi dan pusat agar dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu,”Kata Safei dalam Sambutannya.
Bupati Kolaka juga berharap kepada peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh, sehingga terwujudnya Komitmen untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Saya harap semua peserta yang hadir dalam sosialisasi ini agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat terwujud komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan nantinya,” harap Bupati Kolaka.
Sementara itu Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri, S.STP.,M. S.i mengapresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Kolaka,yang mana di Sulawesi Tenggara Kabupaten Kolaka adalah yang pertama menetapkan APBD tepat pada waktu, yang mana bila laporan keuangan terlambat hingga batas waktu yang telah ditentukan pertanggal 30 Januari akan dikenakan sanksi berupa penundaan dana DAU.
“Saya apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Kolaka,yang mana di Sulawesi Tenggara ususnya Kabupaten Kolaka adalah yang pertama menetapkan APBD tepat pada waktu, yang mana bila laporan keuangan terlambat hingga batas waktu yang telah ditentukan pertanggal 30 Januari akan dikenakan sanksi berupa penundaan dana DAU,”ucapnya
Lebih lanjut Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri juga menyampaikan, ucapan terima kasihnya kepada seluruh peserta yang akan mengikuti sosialisasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua peserta yang akan hadir di sosialisasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,”tutup Bahri Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kemendagri(fk1)
Komentar