FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-
Tim Hunter Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda,berinisial I (25) warga jalan Abadi,lingkungan V kelurahan kolakaasi,Kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, atas kepemilikan sabu, pada jumat sore (5/2/2021), sekitar pukul 17.15 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Muh. Alwi Akbar mengatakan, pelaku berinisial I diamankan di rumahnya yang tepatnya jalan Abadi lingkungan V Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.Kabupaten Kolaka Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka melakukan pelanggaran pidana Narkotika tersebut.
“Adapun Kronologis Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di lingkungan V Kelurahan Kolakaasi Seseorang telah melakukan pelanggaran pidana Narkotika, adapun pelaku yang berhasil kami tangkap yaitu inisial l (25) Pekerjaan Mahasiswa Alamat lingkungan V Kelurahan Kolakaasi,Kecamatan Latambaga,Kabupaten Kolaka,”ucap Alwi
Dari pengakuan pelaku
kepada polisi,pelaku merupakan Pengguna barang haram jenis sabu dan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, dengan cara di tempelkan di depan rumah pelaku.
“Ya pelaku ini bukan pengedar, pelaku ini cuma Penikmat,barang haram yang berhasil Kami amankan 3 Saset Sabu-sabu dengan berat 3,42 Gram,barang haram tersebut dia dapatkan dengan cara di tempelkan di depan rumahnya oleh seseorang,”ungkap IPTU Muh Alwi Akbar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sebanyak 3 Paket Saset sabu Seberat 3,42 gram,dua buah korek api, dan tabung pirex kaca dan alat hisap berupa bong.
“Pada saat penangkapan pelaku sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu dan barang bukti yang kami temukan 3 saset Sabu Seberat 3,42 Gram,yang disembunyikan di bawah Spring Bed,dan kemudian 1 paket Alat hisap atau Bong dan dua buah korek api serta tabung pirex kaca,”jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku inisial I dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”tutup IPTU Muh Alwi Akbar. (fkn)
Komentar