oleh

Seorang pencuri HP di Kolaka Diamankan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka

-BERITA-910 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-  Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka, yang dipimpin langsung oleh AIPDA Hendra berhasil mengamankan terhadap pelaku pencurian berinisial A alias D (27) warga jalan durian Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga, Pelaku tersebut diamankan letaknya di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara,(13/3/2021) sekitar pukul 21.00 wita.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa melalui Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi: LP / 62 / III / 2021 / SULTRA / RES KOLAKA, tanggal 13 Maret 2021 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.

PS .Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi : foto

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wita Korban bernama Rachmat Wahyudi (36) Warga Jalan Pramuka Kelurahan Lamokato,Kecamatan Kolaka
di telpon oleh karyawannya bernama Kisan yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian handphone di counter milik korban. Kemudian pelapor langsung melakukan pengecekan dan saat itu pelapor melihat bagian dinding samping kiri counter yang terbuat dari spanduk dalam keadaan rusak sehingga dapat dimasuki oleh pelaku,”kata Riswandi

Riswandi menambahkan  Korban saat mengecek lemari aluminium atau tempat penyimpanan handpone, saat itu pula Korban mengetahui bahwa sebagian besar dagangan handphone android miliknya sudah tidak ada ditempat.

Tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka Saat mengamankan Pelaku : foto

“Adapun Handphone yang hilang atau diduga di ambil oleh pelaku pencurian antara lain yakni 1 (satu) buah handphone Oppo tipe A11K warna biru, nomor imei : 866332052710639;
1 (satu) buah handphone Realme tipe R7i warna hijau, nomor imei : 862735043359353;
1 (satu) buah handphone Samsung tipe A01 Core warna biru, nomor imei : 353211764482382;
1 (satu) buah handphone Vivo tipe V20SE warna biru, nomor imei : 865762059190479;
1 (satu) buah handphone Vivo tipe Y12S warna biru, nomor imei : 866660051403792;
1 (satu) buah handphone Vivo tipe A12S warna biru, nomor imei : 866660057648572;
1 (satu) buah handphone Vivo tipe Y20S warna hitam, nomor imei : 869745055982359;
1 (satu) buah handphone Vivo tipe Y51 warna crystal simpony, nomor imei : 862096059486675;
1 (satu) buah handphone Xiaomi tipe readme 9C warna abu-abu, nomor imei : 867304055444127;
1 (satu) buah handphone Oppo tipe A53 warna biru, nomor imei : 867919052809871;
1 (satu) buah handphone Vivo tipe Y91C warna merah, nomor imei : 861461040627657. yang mana 11 (sebelas) buah Handphone tersebut merupakan milik Korban yang dijual di counter miliknya,”ucap Bripka Riswandi

Bripka Riswandi mengungkapkan
dari hasil Introgasi polisi pelaku inisial A alias D mengakui bahwa telah melakukan pencurian Handphone di Counter Hasriani CELL

“Dari tangan pelaku tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka
berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone. yakni handphone
merk Vivo type Y51 warna Cristal Simpony dengan nomor Imei: 862096059486675, dan
Satu buah handphone merk Vivo type Y91C warna merah dengan nomor Imei: 861461040627657,”ungkap Riswandi.

Lebih lanjut kata Riswandi selain handphone polisi juga berhasil mengamankan satu buah kunci-kunci yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembobolan konter tersebut. Sementara untuk barang bukti berupa Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah masih dalam Penyelidikan kepolisian.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira 30 juta,”jelas Bripka Riswandi Paur Humas Polres Kolaka.(fkn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *