oleh

Dua Tahun Berturut-Turut, PT CNI Pegang Proper Biru dari KLHK

-BERITA-1,003 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-  PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan perusahaan pertambangan pemegang proper biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.jumat (2/4/2021)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan  tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merupakan perusahaan pemegang proper biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Republik Indonesia,Proper biru tersebut diperoleh dua tahun berturut-turut (2019 dan 2020).

Demikian diungkapkan Nunu Anugrah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Kamis (1/4/2021). kemarin, Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan penilaian Proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Nunu Anugrah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, (ist)

Dijelaskan bahwa, berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

“Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK, Karliansyah menambahkan penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

“Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Karyawan PT CNI saat melakukan penanaman pohon untuk mereklamasi lahan-lahan bekas tambang. (ist)

Meski demikian Karliansyah mengungkapkan peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup (mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku).

“Untuk kegiatan pertambangan ditambah lagi potensi kerusakan lingkungan, kalau semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat HITAM,” imbuhnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional diantaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

Direktur Utama Evodia Global Sertifikasi (EGS) Umi Fadhila mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi ISO, PT Ceria telah melalui serangkaian penilaian secara ketat dalam kurun waktu yang panjang.

Dalam prosesnya kata Umi, PT Ceria dinilai telah memenuhi seluruh standar penilaian tersebut.

“Sertifikasi ISO 9001 merupakan standar bertaraf internasional di bidang sistem manajemen mutu. Penilaian kami, PT Ceria telah sesuai dan memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu,” jelasnya.

Dikatakan, Sertifikasi ISO 9001 2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa disebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas.

Alpi Cekdin Kepala Tehnik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama: foto (ist)

Tujuannya untuk menjamin produk yang dihasilkan perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan badan standar dunia yaitu ISO.

Sedangkan Sertifikat ISO 14001:2015 adalah standar yang disepakati secara internasional dalam menerapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan (SML).

“Penilaian yang paling penting seperti penerapan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sustainability produk, dan komitmen untuk mewujudkan green economic, terutama bagi masyarakat setempat,” jelasnya.

SML membantu organisasi memperbaiki kinerja lingkungan melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan pengurangan limbah, sehingga mendapatkan keunggulan kompetitif dan kepercayaan pemangku kepentingan.

“Sistem Manajemen Lingkungan (SML) membantu perusahaan mengidentifikasi, mengelola, memantau dan mengendalikan isu lingkungan secara holistik,” jelasnya.

Sementara sertifikat ISO 45001:2018 adalah standar internasional pertama di dunia yang menetapkan persyaratan atau pedoman untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

“PT Ceria telah berhasil lulus audit dan mendapatkan tiga sertifikat ISO, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan secara internasional,” imbuhnya.

Secara terpisah, Alpi Cekdin Kepala Tehnik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama, menegaskan bahwa penambangan yang diterapkan Best Mining Practice dengan luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 6785 Hektar.

Apli Cekdin juga menjelaskan bahwa dalam WIUP, PT CNI telah mengantongi IPPKH Pertama sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 584/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan Produksi Terbatas PT CNI seluas 333, 35 Hektar.

Kemudian IPPKH kedua sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 578/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan ProduksinTerbatas PT CNI seluas 623.46 Hektar

“Dengan menerapkan Kaidah Pertambangan yang baik serta kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan Fasilatas Pengolahan dan Pemurnian, maka PT CNI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya.

Sebagai informasi, PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel dengan teknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.

Untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menggandeng tiga BUMN yakni PT PLN Persero, PT WIKA dan PT PP .(fkn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *