FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kasus yang menyeret mantan Wakil Direktur (Wadir) PT. 722, Zaldy Layata, hingga ke Meja Hijau atas kasus penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh Hartati selaku Komisaris Utama (Komut) di perusahaan tersebut, telah sampai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (27/5/2021).Putusan inipun akhirnya memicu kekecewaan pihak Hartati, Komisaris Utama PT 722.
Kuasa hukum PT. 722, M. Yusri, mengaku kecewa terhadap putusan Hakim kepada terdakwa Zaldy Layata yang divonis hanya 20 hari saja, begitupun Jaksa yang menangani perkara tersebut hanya menuntut 2 bulan terhadap kasus penggelapan mantan Wadir PT. 722.
“Zaldy Layata dikenakan pasal 374 KUHP penyalahgunaan wewenang (Jabatan) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dituntut oleh Jaksa 2 bulan dan diputus (Vonis) Hakim hanya 20 hari,” ungkapnya kecewa.
Lebih lanjut,kata Yusri, pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terdakwa untuk vonis bebas ditolak Hakim, karena terdakwa mengakui kesalahannya sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan dengan vonis 20 hari.
“Sangat ironis ketika ancaman 5 tahun, tuntutan 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Sementara terdakwa sudah nyata mengakui perbuatannya, perusahaan telah mengalami kerugian sekitar Rp. 1 miliar, kenapa hanya divonis 20 hari,” kata Yusri sambil mengaku heran.
Yusri mengaku tidak mengintervensi tuntutan Jaksa dan putusan Hakim, namun sejumlah perkara yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun, divonis hingga 1 tahun 6 bulan.
“Ini kok sampai vonis 20 hari, makanya Jaksanya sedang pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sejauh ini tidak pernah ada ancaman hukuman 5 tahun, kemudian tuntutan hanya 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Kan kita bisa bertanya-tanya ada apa? saya selaku kuasa hukum sangat kecewa,” terangnya.
Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo,
yang menangani perkara tersebut,enggan menemui sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait putusan 20 hari itu, pada pasal 374 KUHP yang dijeratkan oleh mantan Wadir PT. 722.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Putusan PN Kolaka Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kka tertanggal 27 Mei 2021 menerangkan Hakim Ketua, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo yang beranggotakan Suhardin Z. Sapaa Br dan Basrin sementara Penuntut Umum Erva Ningsih, SH dengan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy.
Berdasarkan Amar Putusan, 1. Menyatakan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
3. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa Yaitu 1 (satu) salinan sesuai aslinya Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) PT Tujuh Dua Dua Internasional tanggal 30 Agustus 2019;
1 (satu) Rekening Koran Bank Mandiri Periode 1/02/20 s/d 29/02/20, Nomor Rekening 162-00-7220072-2 atas nama Soe Liang Mei;
1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 50 tanggal 23 Maret 2017;
1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/SPKS/02/2020 tanggal 9 Februari 2020;
1 (satu) Time Sheet TB.PSIP.160.3/BG.PSIP300.03 Pelabuhan Muat Jetty DRI-Pomalaa;
1 (satu) Nota Persetujuan Nomor AL.027/04/75/II/UPP.PML-2020 tanggal 18 Februari 2020;
1 (satu) Shipping Instruction Notify Party PT Huady Nickel Alloy Indonesia tanggal 19 Februari 2020;
1 (satu) Certificate Of Draft Aplicant PD Aneka Usaha Kolaka QQ PT Bhakti Sri Utama tanggal 22 Februari 2020;
1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 50 tanggal 26 April 2017;
1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 05 tanggal 7 Maret 2018;
1 (satu) salinan sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatan PT Tujuh Dua Dua Internasional Nomor 49 tanggal 28 Agustus 2019;
Dikembalikan kepada PT Tujuh Dua Dua Internasional;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Sekedar diketahui, penggelapan yang dilakukan oleh Zaldy Layata selaku Wadir PT. 722 saat itu, bermula dari perjanjian jual beli Ore yang dibuat oleh terdakwa dengan pihak lain.
Dimana Zaldy Layata mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. 722, sementara dalam komposisi perusahaan dirinya sebagai Wadir. Atas perbuatannya, Komut PT. 722, Hartati melaporkan mantan Wadir PT. 722 ke Polda Sultra dengan dugaan kerugian hingga miliaran rupiah. (HL).
Komentar