FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Sekira ratusan sekolah dasar di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara yang mendapat kucuran Dana Alokasi Umum (DAK) tahun 2021 untuk pembangunan/rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB) berpotensi mengalami keterlabatan penyelesaian pekerjaan. Pasalnya hingga bulan November tahun ini, dari prosentase progress pembangunan RKB tersebut rata rata baru mencapai 60 persen, sementara waktu pelaksanaan pekerjaan akan berakhir pada tanggal 24 Desember bulan depan. Itu berarti dalam sebulan kedepan proyek yang dikerjakan dengan sistem kontraktual tersebut, oleh Kontraktor harus mengebut pekerjaannya 40 persen selama sebulan.
Ketua Forum Kontraktor Kolaka, Ashar Rasyid yang ditemui Jumat, (5/11/21) angkat bicara terkait sejumlah proyek pembangunan RKB di Diknas Kolaka yang saat ini tengah berjalan. Pria yang akrab dipanggil Anca ini mengurai bahwa pihaknya mencatat ada 115 paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK Kabupaten Kolaka tahun 2021 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka. Menurut dia, salah satu penyebab adanya keterlambatan pekerjaan pada proyek tersebut yakni adanya oknum kontraktor dadakan yang mengerjakan pekerjaan RKB yang notabene tidak berprofesi sebagai kontraktor selama ini.
“Memang ada sejumlah oknum yang kita ketahui bukan kontraktor tapi dapat mengerjakan proyek, oknum seperti ini biasanya mengandalkan perusahaan milik kontraktor yang mereka pinjam. Karena mereka tidak berprofesi sebagai kontraktor, kebanyakan mereka tidak memiliki modal usaha yang cukup dalam membiayai pekerjaaan yang didapatkannya. Jadi jika terjadi keterlambatan pencairan anggaran oleh pihak dinas, maka dipastikan proyeknya juga tidak berjalan sebagaimana progresnya,” jelas Ashar yang juga Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapeknas) Kolaka.
Makanya itu kata Ashar, sejak awal dirinya sering meminta kepada Pemda Kolaka agar tidak melibatkan pihak pihak yang bukan kontraktor dalam mengerjakan proyek pemerintah.
“Dari dulu kami yang tergabung dalam Forum Kontraktor Kolaka mengkritisi adanya oknum oknum yang bukan kontraktor tadi bisa mengerjakan proyek. Ini tidak fair dan menandakan buruknya sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Kolaka. Jika ini terus dibiarkan maka kejadian yang terjadi pada Dinas Dikbud Kolaka saat ini pasti akan terus terjadi dimasa akan datang.
Terpisah, Koordinator Yayasan Pengembangan Pelayan Publik (Yapplik), Nasruddin, SE kepada media ini mengatakan bahwa pengelolaan dana DAK Kabupaten Kolaka tahun 2021 di Dikbud Kolaka semestinya di kelola dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan baik itu pihak kontraktor, Pemda Kolaka maupun pihak Sekolah. Dan jika pengelolaan dana tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian baik itu terhadap pihak kontraktor maupun terhadap Kabupaten Kolaka, maka sebaiknya semua pihak harus mencari solusi terbaik agar kerugian tersebut tidak terjadi.
“Jika terjadi keterlambatan hingga mengakibatkan proyek tidak selesai tepat waktu, maka ada potensi kerugian yang bisa terjadi.Pertama di pihak kontraktor, dipastikan akan mendapatkan denda finalty yaitu pengembalian pembayaran lalu berdampak pada black list terhadap perusahaannya. Jika demikian terjadi maka perusahaan tersebut kedepan kesulitan mendapatkan pekerjaan lagi.
Kedua,keterlabatan tersebut juga akan berdampak pada kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka terhadap pengelolaan keuangan. Apalagi DAK merupakan anggaran yang bersumber dari APBN. Jika hal tersebut terjadi maka bisa dipastikan prestasi pengelolaan keuangan Pemda Kolaka yang cukup baik selama ini dan mendapat penghargaan Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berpotensi hilang. Dan yang lebih tragis jika bangunan sekolah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah. Maka kerugiannya akan dirasakan oleh sejumlah siswa di dekolah tersebut. Ini yang harus dipikirkan bersama untuk mencari solusinya, “terang aktifis LSM yang akrab disapa Nas Foker ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud Kolaka, Mujabar mengaku tidak tahu menahu perihal perkembangan pembangunan RKB di Dikbud saat ini. Menurut dia, sejak dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dibud Kolaka beberapa bulan lalu, secara otomatis kewenangannya terhadap proyek tersebut tidak ada lagi.
“Kalau bicara tentang proyek pembangunan RKB, Silahkan tanyakan langsung ke kepala dinas sebab saya tidak punya kewenangan tentang itu,” terang Mujabar singkat.
Sayangnya Kepala Dinas Dikbud Kolaka, Haris Rahim hingga berita ini diturunkan belum berhasil di temui. (HSL)
Komentar