FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama para kepala SMA/SMK dan Sederajat yang meliputi empat Kabupaten diantaranya Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Kabupaten Bombana, berlangsung di gedung di Auditorium USN Kolaka, pada sabtu (19/3/2022).
Dalam perjanjian kerjasama MoU tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada mahasiswa yang masuk kategori yatim piatu, yatim, dan piatu serta tidak mampu secara ekonomi dan mahasiswa yang berprestasi, untuk mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah saat masuk di kampus merah maron itu.
Di ketahui kegiatan penandatanganan MoU USN Kolaka dan para kepala sekolah tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2022. Kegiatan ini pula menghadirkan pemateri Dr. Muni selaku Koordinator KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rektor USN, Dr.Azhari menjelaskan bahwa mahasiswa USN yang masuk kategori anak yatim piatu, yatim, dan piatu serta tidak mampu tetap menjadi prioritas utama untuk mendapatkan beasiswa kartu KIP Kuliah atau Bidikmisi saat masuk kuliah di kampus USN.
“Program beasiswa kartu KIP Kuliah ini, kami sudah adakan selama bertahun-tahun di kampus Universitas Sembilanbelas November Kolaka,”jelasnya
Rektor USN Dr.Azhari mengatakan dalam perjanjian kerjasama ini, pihak sekolah nantinya akan mengirimkan data siswa calon mahasiswa yang masuk kategori yatim piatu, yatim dan piatu serta mahasiswa yang berprestasi dari kalangan kurang mampu. Untuk itu pihak kampus USN akan merekrut mahasiawa melalui jalur undangan atau bimbingan khusus untuk diterima di Kampus merah maron itu dengan status penerima KIP Kuliah.
“Perjanjian kerjasama ini, kami adakan sebagai upaya agar nantinya mahasiswa yang masuk yatim piatu, yatim dan piatu dapat merasa nyaman untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi,”kata. Dr Azhari.
Lebih lanjut, kata dia selain empat kabupaten,pihak USN juga akan melibatkan SMA/SMK dan Sederajat khususnya yang ada di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara untuk perjanjian kerjasama yang serupa.
“Innsya Allah untuk wilayah kepulauan akan kita adakan juga nanti pada bulan Mei atau Juni yang akan datang,”kata Dr Azhari Rektor USN Kolaka.
Sementara itu Sub Koordinator KIP Kuliah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dr Muni Ika dalam pemaparannya, mengingatkan pihak USN agar mahasiswa penerima KIP Kuliah terus dibina untuk mempertahankan prestasi akademiknya. Sebab syarat utama untuk memperoleh bantuan KIP adalah memiliki indeks prestasi baik.
“Namun, apabila indeks prestasinya turun jangan langsung diputus, tapi dilakukan pembinaan dulu. Apabila selama dua semester tidak ada perubahan, maka silahkan diputus,”katanya.
Dr. Muni Ika juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk Siswa calon penerima bantuan pendidikan dari pemerintah diantaranya calon penerima harus masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Lebih lanjut, Kata Dr. Muni, calon penerima menyiapkan Kartu Indonesia Pintar dari sekolah asal, kalaupun tidak calon penerima minimal masuk dalam program Keluarga Harapan atau PKH.
“Kalaupun tidak, orang tuanya mungkin penerima PKH, yang dibuktikan dengan KKS Kartu Keluarga sejahtera, atau tidak, nanti kita cek di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), apakah dia terdata atau tidak, kalau dia terdata berarti dia masuk kategori miskin,”katanya,
Dr. Muni Ika mengungkapkan masih ada cara lain agar mahasiswa bisa menerima bantuan pendidikan dari pemerintah yakni, melihat dari jumlah pendapatan orang tua, atau pendapatan rata-rata anggota keluarganya.
“Penghasilan orang tuanya tidak boleh lebih dari 4 Juta Sebulan, atau kalau dirata-ratakan dari anggota keluarga tidak boleh lebih dari 750 ribu, ini kenapa, kami ingin akomodir, kita ingin memastikan jangan sampai ada anak-anak yang rumahnya rewok beralaskan hanya tanah gituh lantainya, dan belum terdata KIP, atau PKH, yah udah kita pake penghasilan orang tua itu,”ungkapnya.
Meski begitu ia memberikan catatan bagi penerima beasiswa atau KIP kuliah, yakni mahasiswa penerima bantuan pendidikan tersebut harus berprestasi dan memenuhi standar minimum Indeks Prestasi (IP) setiap semesternya.
“Kita berharap tidak ada lagi anak-anak miskin yang tidak kuliah, jadi anak-anak yang merasa keluarganya tidak mampu jangan ragu,”harap Dr Muni (fkn).
Komentar