oleh

Bupati Kolaka Serahkan 173 SK CPNS dan P3K Formasi 2021

-BERITA-88 views

 

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-
Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, menyerahan SK CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021 di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka, berlangsung di aula sasana praja kantor Pemda Kolaka, pada rabu (6/4/2022).

Dalam penyerahan SK CPNS turut hadiri Wakil Bupati Kolaka H. Muhammad Jayadin, Ketua DPRD Ir. Syaifullah Halik, Sekertaris Daerah Poitu Murtopo, Para Asisten, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Kepala BKPSDM Hj.Andi Wahidah,dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan SK pengangkatan sebagai ASN bertujuan untuk memberikan legalitas sebagai berstatus kepegawaian yang menjadi dasar bagi CPNS dalam melaksanakan tugas selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja bagi PPPK.

“Penyerahan SK pengangkatan ASN Ini tujuannya untuk memberikan legalitas akan status kepegawaian yang menjadi dasar bagi CPNS dalam melaksanakan tugas selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja bagi PPPK,”katanya

Ia menjelaskan penyerahan SK yang diikuti sebanyak 173 orang, masing-masing terdiri dari 70 orang calon Pegawai Negeri Sipil dan 103 orang Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dengan rincian : Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Kesehatan sebanyak 60 orang dan Tenaga Teknis sebanyak 10 orang serta 34 orang di antaranya adalah CPNS golongan III dan 36 orang CPNS golongan II.

“Dari 103 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( P3K ) yang diangkat semuanya merupakan tenaga pengajar (GURU). Sebelum penyerahan SK para calon ASN telah mengikuti kegiatan orientasi sejak tanggal 16 Maret sampai 1 April 2022,”jelas Hj.Andi Wahidah.

Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei dalam sambutannya menyampaikan
bahwa ia menyerakan SK kepada 70 Pegawai Negeri Sipil dan 103 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang mengisi formasi guru. Ia mengucapkan selamat atas pengangkatan saudara sebagai ASN di Lingkup Pemda kolaka.

“Bahwa pada hari ini kita menyaksikan penyerahan SK sebanyak 70 pegawai negeri sipil dan 103 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang mengisi formasi guru. Saya juga mengucapkan selamat atas pengangkatan saudara-saudari sebagai ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka,”ujar Ahmad Safei dalam sambutannya.

Bupati Kolaka berharap setelah menerima SK agar saudara segera ketempat tugas masing-masing dan beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungan sehingga kehadiran saudara dapat terjalin dengan harmonis.

“Saya harap CPNS yang baru dilantik tidak mengajukan permohonan pindah tugas, dengan alasan apapun, yang mana sesuai dengan kesepakatan bersama paling singkat 10 tahun baru dapat mengajukan permohonan pindah,”harap Ahmad Safei.

Ahmad Safei menegaskan apabila mengajukan permohonan pindah sebelum waktu yang telah ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri. Oleh sebab itu pemilihan formasi jabatan dan tempat penugasan adalah hasil pilihan saudara sendiri sebelum pelaksanaan seleksi.

“Bahwa saudara mengajukan permohonan pindah sebelum waktu yang telah ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri. Karena memilih formasi jabatan dan tempat penugasan adalah hasil pilihan saudara sendiri sebelum pelaksanaan seleksi,”tegasnya

Ia mengungkapkan menjadi PNS saat ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan peduli akan lingkungan disekitarnya serta tanggap terhadap dinamika dan tuntutan masyarakat.

“Kepada saudara-saudari yang baru saja menerima keputusan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) saya ucapkan selamat menjalankan tugas semoga Allah SWT meridhoi segala aktifitas kita Aamiin,”ungkap Ahmad Safei dalam sambutannya**(fkn).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *