FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Andi Renald meresmikan penggunaan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Selasa (19/4/2022) siang.
Untuk diketahui kunjungan tersebut dalam rangka meluncurkan pelayanan dalam jaringan (daring) aplikasi loketku percepat layanan pertanahan untuk masyarakat (Posita Kolaka) BPN Kolaka melalui pemberian hak pertama kali.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) badan pertanahan nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Renald mengatakan bahwa dari 17 kantor pertanahan yang ada di Sultra,baru kantor BPN Kolaka yang melakukan inovasi
“Saya sangat mengapresiasi (layanan daring) ini. Dari 17 kantor pertanahan di Sultra, baru BPN Kolaka yang melakukan inovasi ini,”kata Andi Renald.
Andi Renald juga menjelaskan dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang diunduh di Play Store akan memudahkan para pemohon dalam mengurus sertifikat tersebut.
“Aplikasi Sentuh Tanahku ini telah terintegrasi di website loketku.atrbpn.go.id. Kami juga akan menjadikan BPN Kolaka sebagai kantor percontohan dalam pelayanan sertifikat hak milik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kolaka Isman Tama mengatakan, tujuan diaktifkannya aplikasi ini untuk memudahkan pemohon mendaftarkan permohonan hak atas tanahnya tanpa harus berkali-kali ke kantor. Nantinya masyarakat cukup dua kali ke kantor untuk mengurus sertifikat tanah.
“Jadi ke kantor BPN yang pertama adalah untuk konsultasi, kemudian setelah masyarakat konsultasi dan mendapatkan arahan dari petugas BPN mengenai tata cara menggunakan aplikasi maka pemohon bisa mengisi formulir dari rumah. Setelah formulir lengkap maka otomatis petugas pengukuran akan turun ke lapangan, Setelah tidak ada masalah maka pemohon diwajibkan menyetor dokumen asli untuk dicocokkan. Setelah tidak ada masalah maka sertifikat tanah bisa di ambil oleh pemohon,”katanya.
Kata dia, jika tidak ada kendala dan masalah di lapangan, maka waktu penyelesaian sertifikat sesuai standar operasional prosedur hanya 38 hari.
“Mengenai untuk pembayaran PNBP pemohon bisa langsung membayar di bank yang telah ditunjuk. Harapan kita warga Kolaka bisa memanfaatkan fasilitas ini,”ungkap Isman Tama.**(fkn).
Komentar