oleh

24 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kolaka Dapat Program Asimilasi Rumah

-BERITA-15 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara membebaskan sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang mendapat program asimilasi rumahan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di lapas dan rutan berlangsung diaula rutan Kolaka.

Diketahui dari jumlah 24 warga binaan rutan kelas IIB Kolaka yang dibebaskan terdiri dari sembilan warga binaan kasus narkoba, tujuh orang kasus pencurian dan tujuh orang kasus penganiyaan serta satu orang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala rumah tahanan kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan mengatakan pihaknya menggeluarkan sebanyak 24 warga binaan yang mendapat asimilasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor: M.HH-73-PK.05.09. tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi,PB,CB, dan CMB bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyerbaran Covid-19 di lapas dan rutan.

“Hari ini kami keluarkan 24 narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah,dimana asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor: M.HH-73-PK.05.09. tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi,PB,CB, dan CMB bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyerbaran Covid-19 di lapas dan rutan,”katanya

Ia juga menjelaskan pemberian program asimilasi rumah terhadap 24 narapidana,diantaranya kasus narkoba sebanyak 9 orang, kasus pencurian sebanyak 7 orang dan 7 orang kasus penganiayaan serta 1 orang kasus (KDRT).

“Hari ini kami berikan asimilasi rumah terhadap 24 narapidana,dimana kasus narkoba sebanyak sembilan orang, kasus pencurian tujuh orang dan tujuh orang kasus penganiyaan serta satu orang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Tutut Jemy Setiawan**(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *