FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Polres Kolaka berhasil mengamankan 11 tersangka dengan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka, selama bulan Agustus hingga Oktober 2022.
Kapolres Kolaka AKBP Reszah
Ramadianshah mengatakan bahwa dari sebelas tersangka yang berhasil diamankan Polisi, satu diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemda Kolaka.
“Pengakuan para tersangka, barang haram diperoleh dari seseorang
yang menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang sudah di sepakati para tersangka,” kata AKBP Reszah Ramadianshah, saat menggelar konferensi pers di aula mitra Polres Kolaka, Selasa,(01/11/2022).siang.
AKBP Reszah Ramadianshah juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus hingga Oktober 2022, dan mengamankan sebanyak delapan kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat 55,17 gram.
“Ya kami amankan ada sebelas tersangka, dengan jumlah barang bukti yang di berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu dengan seberat 55,17 gram selama bulan Agustus sampai bulan Oktober 2022,”jelas AKBP Reszah Ramadianshah.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Muh Alwi Akbar mengungkapkan, dari 11 tersangka yang berhasil diamankan masing-masing merupakan warga Kecamatan Kolaka, Kecamatan Pomalaa, dan Kecamatan Wundulako.
“Ya 11 tersangka yang kami amankan, mereka adalah warga Kecamatan Kolaka, Kecamatan Pomalaa, dan Kecamatan Wundulako,” ungkap IPTU Muh Alwi Akbar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 undang-undang RI tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, paling lama 20 tahun penjara.**(DRT).
Komentar