FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sekitar pukul 01.30 wita, di Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka, Senin (28/11/2022).
Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan bahwa seorang pria yang berhasil diamankan berinisial RS (25), dirumah kontrakannya tepatny di Jalan Bendungan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menemukan 2 (dua) sachet plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.45 gram.
Selain itu barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu juga dilakukan penyitaan terhadap benda yang ada kaitannya dengan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, diantaranya 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah Kotak warna orange, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru,”kata Riswandi
Aipda Riswandi juga menjelaskan bahwa saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka dalam rangka tindakan Penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas tindakan pengungkapan tersebut Warga Kelurahan Lalombaa, sangat berterimakasih kepada Polres Kolaka, karena telah mengamankan seorang pengedar sabu yang telah meresahkan warga Kelurahan Lalomabaa,”ungkap Aipda Riswandi.**(DRT).
Komentar