FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengamankan 13 karyawan PT. Satria Jaya Sentosa (SJS), yang diduga kuat telah melakukan pencurian BBM serta penggelapan dalam jabatan, pada jumat malam (22/11/2022).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi menjelaskan dari 13 karyawan yang berhasil diamankan, 12 diantaranya adalah operator Excavator yang diduga melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS. Dimana para pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung dilokasi pengolahan batu milik PT. SJS, atas perintah dari Pengawas.
“Ya mereka berjumlah 13 orang karyawan dari P T SJS yang berhasil diamankan oleh dan 12 diantaranya mereka adalah operator Excavator yang diduga kuat melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS. masing-masing berinisial AS (20), JD (40), EH (26), AF (23), I (22), AB (23), S (30), MK (32), ET (18), N (25), HT (52), HS (26)dan 1 (satu) orang Pengawas berinisial AW (32), yang melakukan pencurian BBM jenis Solar milik PT. SJS, dimana para pelaku melakukan aksinya saat jam kerja berlangsung dilokasi pengolahan batu PT. SJS, atas perintah dari Pengawas,”kata Riswandi
Aipda Riswandi mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian BBM selama kurun waktu sekitar 3 bulan terakhir yaitu pada bulan September hingga November 2022, hal tersebut diketahui saat dilakukan pengecekan pada area Lokasi pekerjaan PT. SJS yang beralamat di Desa Ulubaula, Kecematan Baula, Kabupaten Kolaka.Sulawesi Tenggara.
“Dimana ditemukan pipa PVC berukuran 33 mm, yang tertanam sepanjang 360 meter, sebagai wadah dalam memindahkan BBM jenis Solar yang telah diambil dari 14 (empat belas) Unit Excavator dilokasi pekerjaan, akibatnya PT. SJS mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 900.000.000 ( Sembilan ratus juta Rupiah ),” ungkap Aipda Riswandi.
Aipda Riswandi juga menjelaskan guna tindakan penyidikan lebih lanjut saat ini 13 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti, dan Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan.
“Saat ini ke-13 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Kolaka beserta barang bukti, Sat Reskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan dan kemungkinan pelaku masih bisa bertambah jumlahnya,”jelas Riswandi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Sementara itu, Pihak PT. Satria Jaya Sentosa yang diwakili oleh Anwar Chojib selaku Kepala Produksi PT. Satria Jaya Sentosa, mengucapkan terimakasih kepada Polres Kolaka, atas respon cepatnya sehingga berhasil mengamankan para pelaku pencurian BBM yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.**(DRT).
Komentar