FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap suatu bidang tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pensertipikatan terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka.Sulawesi Tenggara.kamis (28/12/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sultra, Andi Renald mengatakan, pensertipikatan terhadap aset Barang Milik Negara (BMN), selain memberikan kepastian hukum terhadap suatu bidang tanah, juga untuk menghindari konflik atau sengketa lahan.
“Hari ini kami menyerahkan 8 (delapan) sertipikat aset BMN kepada BWS Sulawesi IV Kendari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ungkap
Andi Renald saat ditemui di Aula Teporombu BPN Kabupaten Kolaka.
Andi Renald menjelaskan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang telah terjalin sejak tahun 2015 yang lalu. “8 (delapan) Objek sertipikat yang kami serahkan hari ini, terdiri dari Rumah Dinas dan jaringan irigasi.
“Alhamdulillah objek sertipikat yang kami serahkan hari ini semuanya tercapai sesuai target,” terangnya.
Karena Capaian tersebut, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai BPN Kabupaten Kolaka, utamanya petugas yang bekerja di lapangan untuk melakukan pensertipikatan.
“Teman-teman di BPN Kabupaten Kolaka sungguh sangat luar biasa, karena mampu menyelesaikan semua program pensertipikatan, termasuk program pensertipikatan aset BMN. Ini merupakan kerja ikhlas teman-teman dan semoga dinilai ibadah oleh Tuhan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kolaka, Isman Tama mengatakan, pensertipikatan aset BMN merupakan kerja sama yang telah diprogramkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
“Jadi tahun ini kami diberi target 8 (delapan) objek untuk disertipikatkan, jadi setiap tahun jumlah target berubah, tergantung dari kesiapan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat,” katanya
Selain program pensertipikatan aset BMN, kata Isman, pihaknya juga telah melakukan pensertipikatan ribuan objek tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (Redis).
“Sertifikat program PTSL dan Redis, diberikan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik terkait status tanah,” jelasnya.
Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha BWS Sulawesi IV Kendari Muhammad Hatta mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Kolaka serta Kanwil BPN Sultra, karena telah melakukan pensertipikatan terhadap delapan objek milik BWS Sulawesi IV Kendari, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dengan tepat waktu.
“Kami merasa sangat bersyukur di akhir tahun 2022 ini, karena program pensertipikatan aset BMN bisa tercapai. Dan ini tidak lepas dari kerja keras teman-teman BPN Kolaka dan Kanwil BPN Sultra,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan program tersebut, aset BWS Sulawesi IV Kendari bisa tertata dan terpelihara dengan baik kedepan.
“Saya harap dengan adanya program ini, semua aset BWS Sulawesi IV Kendari bisa kedepannya tertata dan terpelihara dengan baik,”harap
Muhammad Hatta.**(DRT).
Komentar