FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menggelar kuliah umum di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dengan mengusung tema “Situasi HAM di Indonesia”.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Rektor USN Kolaka Dr Nur Ihsan dan di hadiri Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan bersama jajarannya, Wakil rektor I, WR II, WR III dan para dekan, serta seluruh peserta mahasiswa dari fakultas hukum USN Kolaka. bertempat diaula auditorium USN Kolaka. pada rabu, (15/03/23).
Diketahui dalam kegiatan kuliah umum ini dibawakan langsung oleh pemateri yakni Hari Kurniawan selaku Komisioner pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI).
Rektor USN Kolaka Dr Nur Ihsan dalam sambutannya mengatakan, Bahwa setiap saat pihak Komnas HAM selalu memberikan kuliah umum di Universitas yang ada di indonesia.
“Komnas HAM setiap saat selalu memberikan kuliah-kuliah seperti ini, tentu nanti Hari Kurniawan sebagai nara sumber akan memberikan informasi mengenai apa sesunguhnya Komnas HAM itu harus hadir. Hak asasi manusia itu hampir seluruh dunia itu selalu di ada, berarti hal ini dianggap penting yang dan harus di lindungi atau dikembalikan setiap warga negara indonesia,” kata Nur Ihsan
Sementara itu,Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan saat memberikan Kuliah Umum di hadapan para peserta, bahwa di Sulawesi Tenggara masih kurang dengan adanya pengaduan tentang Hak Asasi Manusia, yang diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HAM.
“ Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang HAM, seperti masyarakat akan melakukan pengaduan sebagai Hak-hak Asasi Manusia,”ucap Hari Kurniawan.
Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia merupakan Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga Negara lainnya yang berfungsi dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi Hak Asasi Manusia, sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia.
“Komnas HAM fungsinya akan selalu melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi Hak Asasi Manusia. Semua ini sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”ungkap Hari Kurniawan.*
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) membuka posko pengaduan saat beri kuliah umum di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka pada Rabu, (15/03/2023).
Kuliah umum dibawakan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dengan tema situasi HAM di Indonesia yang dilaksanakan di Auditorium USN Kolaka. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Rektor USN Kolaka Nur Ihsan sebagai bentuk senergi antara Komnas HAM dan USN Kolaka dalam rangka peningkatan pelayanan aduan.
Pada kesempatan tersebut Komnas HAM membuka posko pengaduan HAM. Kurniawan mengatakan pengaduan HAM di Sulawesi tenggara sangat kurang, oleh karena itu di mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM khususnya di Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
Laporan dan pengaduan sendiri dapat dilakukan melaui online di wbsite komnas HAM https://pengaduan.komnasham.go.id/id/. Komnas HAM USN Kolaka.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) gelar kuliah umum di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka pada Rabu, (15/03/2023). Kuliah Umum yang dibuka secara langsung oleh Rektor USN Kolaka Nur Ihsan tersebut berlangsung di Auditorium USN Kolaka yang diikuti oleh Civitas Academica USN.
Kuliah umum yang dibawakan langsung oleh Komisioner pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan dengan tema situasi HAM di Indonesia.
Dalam pemaparannya Kurniawan menyampaikan beberapa aturan terkait pelanggaran HAM. Menurutnya pengaduan HAM di Sulawesi Tenggara sangat kurang, ini mungkin diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HAM.
“Pengaduan rendah karena pengatahuan rendah atau masyarakat belum tau mengadu kemana, pemahaman masayarakat belum tau hak sebagai warga negara”, ucapnya
Kegiatan Kuliah umum ini dilaksanakan sebagai senergi antara komnas HAM dan USN Kolaka dalam rangka peningkatan pelayanan aduan.**(DRT).
Komentar