FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka yang di pimpin AIPDA Rudi Suhendra bersama personil berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada minggu (30/4/2023).
Kedua pelaku di ringkus dilokasi yang berbeda yakni pelaku inisial MD di ringkus di sebuah Kos yang berada di jln Pemuda Kelurahan Balandete. Sementara pelaku J di ringkus di Kelurahan Boeara, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor merek honda scoopy DT 4069 BJ, warna merah hitam nomor rangka MH1JM3136KK146911, nomor mesin : JM31E-3142175
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengatakan penangkapan itu berawal korban Rolan menitipkan motor tersebut kepada rekannya bernama Nasrum.
“Korban Rolan menitipkan motornya kepada Nasrum berawal pada Senin 17 April 2023, karena Rolan hendak pulang kampung kemudian motor tersebut terakhir digunakan oleh Nasrum pada selasa 18 April 2023, sekira pukul 12.00 Wita dan motor tersebut di parkir didepan teras kosnya, setelah itu Nasrum bersama Laode Hamsir keluar kerumah, berselang 2 (dua) jam lamanya Nasrum kembali kerumah dan mendapati sepeda motor merk Honda scoopy DT 4069 BJ, warna merah hitam nomor rangka MH1JM3136KK146911, nomor mesin : JM31E-3142175 sudah tidak ada di tempat parkir.
Kemudian Nasrum mencari namun tidak menemukannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000, – (lima belas juta rupiah), sehingga korban melaporkan ke polsek kolaka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. **(DRT).
Komentar