oleh

PT POM Layangkan Somasi Balik, Kuasa Hukum CV PSM Siap Tempuh Jalur Hukum

-BERITA-99 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Terkait permasalahan PT. Putra Osing Mekongga (PT POM) dengan CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) terus bergulir.

Diketahui surat somasi yang dilayangkan CV PSM, akhirnya dijawab oleh PT POM. Tidak hanya itu PT. POM juga melayangkan surat somasi kepada CV PSM. Persoalan tersebut masih terkait permintaan dana kerja sama sebesar Rp. 1,1 Miliar yang dianggap belum ada kejelasan atau etikad baik dari pihak PT POM untuk melakukan pelunasan.

Menanggapi jawaban dan somasi PT POM, Kuasa Hukum CV PSM, Andi Alman Assigaf, S.H angkat bicara memberikan keterangan persnya terkait hal tersebut pada, Sabtu (20/5/2023).

Andri mengatakan, CV. PSM merupakan mitra kerja sama dalam jual beli biji bikel yang diproduksi dahulu PT. Geo Celebes Indonesia Mining yang dikuasakan kepada Muh. Aminullah yang sekarang menjadi Direktur Utama PT. Putra Osing Mekongga, hal tersebut tertuang dengan jelas pada Perjanjian Jual Beli Biji Nikel Nomor: 01/PJB/GCIM-PSM/XII/2020.

“Ini jelas dalam Perjanjian kerjasamanya Jual Beli Biji Nikel Nomor: 01/PJB/GCIM-PSM/XII/2020,”kata Andri yang juga sebagai Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) cabang Kabupaten Kolaka.

Menurutnya, dalam perjanjian jual beli biji nikel dengan skema CV. PSM memberikan
modal produksi kepada PT. Geo Celebes Indoneisia Mining, lalu kemudian dilanjutkan oleh PT.POM, hal tersebut tertuang jelas pada surat penyataan dan pengakuan PT. POM pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

” Mengenai jawaban dan somasi pihak PT. POM baru kami terima hari kamis 18 Mei 2023, kendati pihak PT. POM melakukan konferensi pers pada hari senin tanggal 15 Mei 2023, yang pada pokok membatah seluruh materi somasi, baik somasi pertama dan kedua, hal itu adalah hak dari pihak PT. POM untuk mengakui atau tidak,” ucap Andri.

Lebih lajut, kata dia jika pihaknya,(CV. PSM) tetap pada tuntutan sebagaimana somasi pertama dan somasi kedua kepada PT. POM, meskipun pihak PT. POM membatahnya. Pihaknya tetap menuntut pihak PT. POM untuk megembalikan dana tunai sebesar Rp. 1.172.413.313 kepada CV. PSM.

Ia menjelaskan, materi somasi pertama dan somasi kedua telah berdasarkan fakta dan data, baik itu bukti surat ataupun bukti elektronik. Dimana dalam bukti elektronik telah dinyatakan sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU ITE. 7. Bahwa terhadap somasi balik yang dilayangkan oleh Pihak PT. POM kepada CV. PSM.

“Kami selaku kuasa hukum CV. PSM menantang pihak PT. POM untuk melakukan langka hukum bila merasa nama baiknya telah dicemarkan. Kami juga telah mengirimkan somasi kedua kepada PT. POM, CV. PSM tetap menunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, sebelum CV. PSM melanjutkan langka hukum baik secara pidana ataupun perdata,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika pada somasi kedua, pihaknya memberikan waktu kepada PT POM selama 7 hari untuk memberikan jawaban dan menunjukan itikad baik.

“Namun jika dalam tenggang waktu yang telah kami berikan selama 7 hari, pihak PT. POM tidak juga menunjukan itikad baiknya, maka kami selaku kuasa hukum CV. PSM akan memastikan melakukan langka hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegas Andri Andi Alman Assigaf, S.H.**(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *