oleh

Ketua DPRD Kolaka Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Pemda Kolaka Tahun Anggaran 2022

-BERITA-17 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik memimpin langsung rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tahun Anggaran 2022, berlangsung

di Gedung Sangia Nibandera DPRD Kolaka, pada Selasa (6/5/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri langsung oleh H. Ahmad Safei, Bupati Kolaka, Wakil Ketua DPRD dan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka dan para asisten serta SKPD Pemda Kolaka.

Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang tentang Pemerintah Daerah sebagaimana bahwa kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga Rapat Paripurna ini diselenggarakan sesuai waktunya.

“Sesuai ketentuan Perundang Undangan maka Pemerintah Daerah yakni kepala Daerah wajib melaksanakan atau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan APBD terhadap di DPRD yakni berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Ketua DPRD Kolaka dalam Rapat Paripurna.

Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan Perundang -undangan tentang penggunaan APBD tahun 2022 maka dirinya sebagai Kepala Daerah wajib menyampaikan serta menyerahkan mempertanggungjawabkan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sesuai Peraturan dan perundang undangan maka kami Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pengelola Anggaran APBD tahun 2022 dengan tepat waktu, dan Raperda yang kami sampaikan juga telah kami lampiri dengan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI,”ungkap Ahmad Safei Bupati Kolaka.

Diketahui usai membawakan sambutan dihadapan para rapat Paripurna, Bupati Kolaka Ahmad Safei menyerahkan  secara simbolis buku raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik.**(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *