FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Tim elang anti bandit 007 Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang peria yang diduga kuat telah melakukan penggelapan sepeda motor, tepatnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku diketahui berinisial LNHL (30) warga asal Desa Puosu, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur. Sementara Korban bernama Rusdin (44) warga asal Jalan Pemuda Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Diketahui adapun barang Bukti yang di amankan yaitu
1 (unit) sepeda motor merek Yamaha Mio J warna biru Nomor Rangka : MH354P002CK013/23, Nomor Mesin : 54P013858.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi
mengatakan, awalnya korban Rusdin (44) bertemu dengan pelaku inisial LNHL (30) dan pada saat itu pelaku menyampaikan bahwa akan numpang ikut ke Kolaka dengan menggunakan motor. Kemudian Korban menjemput pelaku LNHL kerumah orangtuanya di Desa Puosu Kecamatan Mowewe. Kemudian pada saat itu Korban memberi tas rangsel miliknya kepada pelaku untuk di pegang, selanjutnya Korban membonceng pelaku LNHL menuju ke Kabupaten Kolaka.
“Sekira Pukul 08.00 Wita, Pelapor tiba di Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka, tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya, kemudian saudara LNHL meminta untuk meminjam Motor Pelapor, LNHL mengatakan meminjam motor hanya sebentar saja, dan pelapor menyampaikan pada saat itu jangan lama karena harus kembali kekoltim, selanjutnya pelapot meminta tasnya yang dipegang oleh LNHL kemudian meninggalkan Pelapor,”katanya
Riswandi menambahkan, bahwa setelah beberapa jam kemudian pelaku LNHL tidak kembali dan tidak dapat di hubungi dan tidak ada yang mengetahui keberadaan pelaku hingga saat ini, selanjutnya Korban melaporkan kepada pihak yang berwajib dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000.
“Namun setelah beberapa jam kemudian saudara LNHL tidak kembali dan tidak dapat di hubungi dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya hingga saat ini, selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah),”Jelas Riswandi.***(DRT).
Komentar