oleh

Satres Narkoba Polres Kolaka Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu Seberat 2 Kg

-BERITA-68 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial HN (33) warga Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram, yang didapat dari Kota Medan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut di sampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang didampingi Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi dan Kepala BNNK Kolaka Syamsuarto, saat menggelar Press Release yang digelar Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (03/04/2024).

Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, bahwa penangkapan pelaku bermula setelah diarahkan oleh seorang narapidana berinisial X dari salah satu lapas yang ada di Sulawesi Tenggara, untuk menjemput sabu seberat 2 kilogram di Medan Sumatera Utara.

“Pelaku di iming–iming dengan sejumlah uang, akhirnya pelaku bersedia menjemput barang haram tersebut, kemudian kembali ke Kolaka melalui jalur laut dan darat” katanya.

Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, setelah pelaku hendak mengedarkan sabu tersebut di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, pelaku kemudian dihadang oleh petugas BNNP Sultra, namun pelaku berhasil lolos dengan cara bersembunyi di dalam hutan sambil membawa satu kantong plastik hitam yang berisikan sabu seberat 2 kilogram. Sementara hand phone dan mobil yang di gunakan oleh pelaku  disimpan begitu saja di wilayah tersebut.

“Saat meloloskan diri, pelaku HN sempat menyembunyikan sebanyak 2 paket sabu di tengah hutan, sementara sisanya yang berjumlah 18 paket sabu itu disembunyikan di dalam kamar mandi, saat berada disebuah warung, yang ada di Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka,”jelas Ardiyanto.

Lebih lanjut kata dia, dua hari kemudian, Satres Narkoba Polres Kolaka mendapat informasi dari petugas BNNP Sultra, bahwa pelaku HN berhasil lolos dari kejaran petugas, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Kolaka langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

“Usai identitas pelaku telah diketahui, sehingga polisi langsung mengamankan pelaku HN di rumahnya tanpa perlawanan, HN kemudian menunjukkan tempat dimana pelaku menyembunyikan sabu seberat 2 kilogram tersebut kepada polisi,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk identitas narapidana yang mengarahkan pelaku untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.***(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *