oleh

Ketua DPRD Kolaka Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2024

-BERITA-20 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Ir Syaifullah Halik menghadiri apel gelar pasukan operasi patuh anoa tahun 2024, dengan tema  “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. bertempat di halaman Mapolres Kolaka, senin (15/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi , S.I.K.,M.M dan turut pula dihadiri, para forkopimda, PJU Polres Kolaka, para kapolsek,serta para peserta apel gelar pasukan.

Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi menyampaikan, bahwa tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalulintas sebagai bagian upaya mencapai kemajuan Indonesia.

“Operasi ini nantinya akan berjalan selama 14 hari  se-Kabupaten Kolaka mulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2024,”katanya

Lebih lanjut, kata dia, bahwa kegiatan apel gelar pasukan operasi patuh anoa tahun 2024 ini bertujuan untuk mengedepankan upaya preventif, preventif dan represif.

Moh Yosa Hadi juga menjelaskan bahwa,dengan berdasarkan analisa data pelanggaran lalu lintas pada periode Januari-Juni 2024 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun 2023.

“Ini modal awal yang cukup baik untuk pagelaran Operasi Patuh Anoa 2024 kali ini,”ungkap Kapolres

Kapolres Kolaka berharap dengan diselenggarakan operasi ini pelanggaran lalu lintas termasuk kecelakaan itu di bulan bulan berikutnya bisa menurun signifikan.

“Mudah mudahan di akhir tahun 2024 evaluasi data bisa disajikan dengan penurunan angka kecelakaan signifikan,”harapnya

Ia menambahkan, bahwa hal – hal pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaaan selama Operasi Patuh Anoa 2024.

“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”tambah Yosa Hadi

Ia mengungkapkan, dalam operasi ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

“Ini semua adalah dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman masyarakat ketika berlalulintas di jalan,” ungkap Moh Yosa Hadi Kapolres Kolaka.***(DRT).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *