oleh

Caleg Terpilih tidak Setor LHKPN Terancam Tak Dilantik

-BERITA-5 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota untuk dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Kolaka Israwati mengatakan, bahwa parpol yang memiliki kursi di DPRD agar segera melaporkan LHKPN yang diberikan waktu selama 21 hari sebelum di laksanakan pelantikan.

“Terkait dengan LHKPN jika Parpol yang memiliki kursi di DPRD tidak melaporkan LHKPN yang diberikan waktu selama 21 hari sebelum pelantikan, maka tidak akan diusulkan dalam pelantikan nantinya. Namun hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih,”kata Israwati.pada Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan, bahwa  berdasarkan Surat KPU RI nomor 1262/PL.01.9-23/05/2024 tertanggal 11 Juli 2024 di Jakarta, tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi  anggota DPR yang terpilih dalam Pilcaleg pada Februari 2024 lalu.

“Ini berdasarkan Surat KPU RI nomor 1262/PL.01.9-23/05/2024 tertanggal 11 Juli 2024 di Jakarta tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi para calon anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Terpilih Kabupaten/Kota,”jelas Israwati.

Hal tersebut sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pada ayat (2), peraturan itu menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.***(DRT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *