FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA- Kepolisian sektor (Polsek) Kabaena berhasil mengungkap dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, tepatnya di kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.Kamis (13/3/2025).
Pengungkapan kasus tindak pidana penayalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu berdasarkan :
– Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 06 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 13 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muhammad Arman mengatakan, bahwa dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kabaena Ipda Andi Temmanengnga bersama dengan pers Polsek Kabaena sebanyak 4 orang personil melakukan penangkapan dua orang pelaku yang diketahui bernama Al Kafi alias Kafi bin Ishaq (22) warga Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat. Kemudian pelaku
bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal bin H.Muh Darwis (22) warga Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana.
“Pada hari Kamis Jam 19.30 Wita tepatnya di depan toko indomaret Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana, personil Polsek Kabaena dipimpin oleh Kapolsek Kabaena Ipda Andi Temmanengnga bersama dengan pers Polsek Kabaena sebanyak 4 (empat) orang personil melakukan penangkapan 2 orang lelaki dewasa yang diketahui bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal bin H.Muh Darwis (22). Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ke dua pelaku dan ditemukan dalam penguasaan terduga barang berupa 1(satu) bungkus klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 2(dua) buah korek gas, beserta 2 (dua) buah handphone android merk Vivo dan Infinix,”kata AKP Muh Arman
Arman menjelaskan, Kapolsek Kabaena bersama anggota membawa kedua terduga pelaku menuju rumah kost tempat terduga pelaku mengemas barang haram tersebut sebelum diedarkan.
“Kapolsek Kabaena bersama anggota langsung melakukan penggeledahan tempat dan ditemukan barang haram sesuai dengan yang ditunjukkan oleh terduga pelaku atas nama Al Kafi alias Kafi bin Ishaq (22) yaitu sebanyak 11 (sebelas) paket Sabu,13 (tiga belas) sachet sabu-sabu siap edar, 3 (tiga) paket sabu-sabu ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting kecil. Kemudian terduga pelaku bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal bin H.Muh Darwis yakni 4 (empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 24 (dua puluh empat) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram,”jelasnya.
Untuk diketahui adapun non Narkotika yakni a.4 (Empat) Bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
b.24 (Dua puluh empat) Bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
c.13 (Tiga belas) Buah potongan pipet plastik warna hitam;
d.6 (Enam) Lembar sachet plastik bening ukuran besar;
e.3 (Tiga) Pak sachet klip plastik bening ukuran kecil;
f.2 (Dua) Buah korek api gas beserta 1 (satu) sumbu;
g.1 (Satu) Buah sendok sabu;
h.2 (Dua) Batang pipet plastic warna bening bentuk L;
i.1 (Satu) Buah penutup botol air mineral;
j.1 (Satu) Batang pireks kaca;
k.1 (Satu) Buah kotak Licarr warna hitam;
l.1 (Satu) Buah pembungkus rokok merek Esse pop warna kuning;
m.1 (Satu) Pak pipet/sedotan plastik warna hitam;
n.1 (Satu) Buah kotak/ Kemasan Casing Handphone IP 11 warna putih;
o.1 (Satu) Batang lilin warna putih;
p.1 (Satu) Buah korek api gas;
q.2 (Dua) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam;
r.1 (Satu) Unit timbangan digital merek Harnic warna Biru-Putih
s.2 (Dua) Buah gunting kecil yang masing-masing berwarna hitam dan kuning;
t.1 (Satu) Buah Handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan model V2111 dan simcard AS 085166335510;
u.1 (Satu) Buah Handphone merek Infinix warna hitam dengan model X6525 dan simcard AS 085397408637.
Ia mengungkapkan untuk modus operandi pelaku bertindak sebagai tukang tempel untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Muh Arman.****(RS).
Komentar