FOKUSKATANEWS.COM.BOMBANA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu, tepatnya di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.Senin (17/3/2025).
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 07 / III / 202T / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 17 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muhammad Arman mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat, bahwa satu orang peria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di desa tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Saat menerima laporan tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah milik terduga pelaku, dan menemukan satu orang peria bernama Sansar warga Desa palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di rumahnya.
“Berdasarkan informasi masyarkat tersebut personil sat resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang dimaksud, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 wita di Tomampu Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana personil sat resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap rumah Sansar alias Anca bin Rahman dan menemukan satu orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di dalam rumah miliknya. Kemudian personil sat resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang kemudian diketahui bernama Sansar Alias Anca bin Rahman dan menemukan 3 sachet/pembungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 sachet ukuran sedang dan 2 sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam kertas tissu didalam dompet warna coklat yang berada di saku celana sebelah kanan yang dipakai saudara Sansar alias Anca bin Rahman (Alm) setelah dilakukan interogasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia edarkan di wilayah Desa Tomampu Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, serta barang tersebut ia peroleh dari saudara Muhammad Fahrul dengan cara ditempel.
Selanjutnya membawa bersama barang bukti ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,”katanya.
AKP Muh. Arman menjelaskan, untuk modus operandi ini pelaku berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti di amankan yakni 3 sachet/pembungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan rincian 1 sachet ukuran sedang dan 2 sachet ukuran kecil jenis sabu dengan berat Bruto 0,65 gram.
“Sedangkan barang bukti non narkotika yang di amankan adalah 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran sedang. 2 (dua) buah sendok sabu. 1 (satu) lembar tissu.
1 (satu) set alat hisap sabu/bong. Uang tunai sebanyak Rp350.000 dengan rincian 2 lembar uang seratus, 1 lembar uang lima pulu ribu, 2 lembar uang dua puluh, 6 lembar uang sepuluh ribu. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah tas anak -anak warna abu-abu. 1 (satu) buah handphone merek Vivo Model V2026 dengan kartu simcard As nomor 082223565180,”jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama kita wujudkan wilayah hukum Bombana yang bersih dari narkotika,” harap AKP Muh. Arman…***(RS).
Komentar