FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menetapkan Ramadhan Husain sebagai Wakil Ketua I DPRD Kolaka menggantikan Awaluddin Paseng sisa masa jabatan 2024-2029.
Pergantian ini merupakan usulan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.Baik Ramadhan Husain maupun Awaluddin Paseng merupakan politikus dari Partai Demokrat.
Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana dan didampingi Wakil Ketua II Syaifullah Halik, berlangsung di Gedung DPRD Kolaka. Sulawesi Tenggara. Rabu (29/4/2026).
Meski tak lagi menjabat unsur pimpinan, karier politik Awaluddin Paseng di DPRD Kolaka tak berakhir. Ia tetap berstatus sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota dewan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kolaka, Akbar, bersama jajaran pejabat Pemda Kolaka yang menyaksikan langsung pengumuman pergantian unsur pimpinan dewan tersebut.
Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana mengatakan bahwa pergantian unsur pimpinan DPRD Kolaka tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) Partai Demokrat.
“Ya jadi pergantian unsur pimpinan DPRD Kolaka tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) Partai Demokrat Nomor 5/SK/DPP.PD/III/2026. SK itu ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat H.E Herman Khaeron, tertanggal 30 Maret 2026.,” katanya
Lebih lanjut, kata dia, usai rapat paripurna pemberhentian, DPRD Kolaka mengusulkan nama Ramadhan Husain ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk diterbitkan SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua I definitif.
“Partai Demokrat sudah mengusulkan saudara Ramadhan Husain sebagai pengganti. Sekarang prosesnya tinggal menunggu terbitnya SK dari Gubernur Sultra untuk pelantikan,” terang Ketut Arjana kepada wartawan.
I Ketut Arjana menjelaskan walaupun tak lagi menjabat unsur pimpinan, karier politik Awaluddin Paseng di DPRD Kolaka tidak berakhir. Ia tetap berstatus sebagai anggota legislatif periode 2024–2029 dan akan bertugas di alat kelengkapan dewan.
“Awaluddin Paseng tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kolaka periode 2024–2029 dan akan bertugas di alat kelengkapan dewan, meski tak lagi menjabat Wakil Ketua I DPRD.,” jelasnya (DRT)
















Komentar