FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A. (29), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.10 WITA, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama Personel dan didukung anggota Polsek Pomalaa, mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Dawi-Dawi, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka AIPTU RISWANDI mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
“Kasus tersebut berawal dari Laporan Pengaduan yang diterima Polres Kolaka dengan Nomor:B/355/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 13 Mei 2026, Pelapor, AS, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di samping teras rumahnya, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut diketahui telah hilang,”katanya
Riswandi menjelaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni: 1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DT 5392 SF. 2. Satu unit sepeda motor Honda warna hijau hitam.
3. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu,” katanya
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelas Riswandi
Lebih lanjut, kata dia, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, interogasi awal terhadap terduga pelaku, serta koordinasi dengan personel Polsek Pomalaa, selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, penyusunan administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan,”ungkapnya
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.(***)










Komentar