oleh

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Amankan LimaTerduga Pelaku Pencurian Lintas Provinsi

-BERITA-2 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan lima orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga beraksi di sejumlah wilayah lintas Kabupaten dan lintas Provinsi. Kelima terduga pelaku diamankan di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Kamis, (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 wita.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H. bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Polsek Watubangga Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK Watubangga/RES Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 9 Juli 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara.

Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka
AIPTU Riswandi menjelaskan
berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.

“Penyelidikan dan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
serta empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar, dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya

Lebih lanjut kata dia, dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Sejumlah barang bukti diamankan yakni berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino,”katanya

Riswandi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios maupun warung, modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus, kemudian mengambil barang dagangan untuk selanjutnya diduga dijual di Kota Makassar, dalam kelompok tersebut, masing-masing anggota m memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi hingga pengawas situasi di sekitar lokasi.

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan guna mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah,”ungkap Riswandi

Polres Kolaka mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *