oleh

PT CSM Tegaskan IUP OP 475 Hektare Sah dan Resmi, Samsu Alam Paddo Siap Tunjukan Dokumen Legalitas Perusahaan

-BERITA-8 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA UTARA- PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 475 hektare di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, merupakan izin yang sah dan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Direktur PT CSM, H. Samsu alam Paddo, SH, saat di hubungi media fokuskatanews.com. pada minggu (8/11/2026). Dalam kesempatan itu dirinya mengaku siap memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan sebagai dasar untuk menjelaskan legalitas dan luas wilayah IUP OP yang dimiliki perusahaan.

Ia mengatakan munculnya polemik terkait luas wilayah IUP OP PT CSM yang belakangan dipersoalkan sejumlah pihak, termasuk adanya klaim dari PT GAN.

Samsu alam Paddo menegaskan bahwa luas wilayah IUP OP PT CSM adalah 475 hektare sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.

“Kami memiliki IUP OP seluas 475 hektare yang sah dan resmi sesuai aturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar pernyataan, tetapi berdasarkan dokumen perizinan yang kami miliki,” tegas Samsualam.

Ia kembali menekankan bahwa luas 475 hektare tersebut memiliki dasar administratif dan historis perizinan yang jelas.

“Ini dokumen yang kami miliki. Di dalamnya tertera dengan jelas bahwa luas IUP OP PT CSM adalah 475 hektare. Dokumen ini merupakan dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang,” ungkapnya.

Menurut Samsu alam, perjalanan perizinan PT CSM telah melalui tahapan administratif dan teknis secara berkesinambungan. Proses tersebut dimulai dari Kuasa Pertambangan (KP), kemudian memasuki tahapan eksplorasi hingga diterbitkannya dokumen lingkungan, termasuk Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang berkaitan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari proses yang bermuara pada penerbitan IUP Operasi Produksi PT CSM dengan luas wilayah 475 hektare.

“Karena itu, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang. Luas IUP OP PT CSM adalah 475 hektare. Kami keberatan apabila ada pihak yang menyebutkan luas tersebut bukan 475 hektare, sebab angka itu memiliki dasar dari tahapan eksplorasi dan dokumen perizinan perusahaan yang sah,” jelasnya.

Samsu Alam menjelaskan bahwa legalitas perusahaan tidak terlepas dari rangkaian proses perizinan yang telah dilalui sejak awal.

Ia memaparkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, Kuasa Pertambangan (KP) PT CSM lebih dahulu diterbitkan pada 16 Oktober 2008. Selanjutnya, perusahaan memasuki tahapan peningkatan perizinan menjadi IUP pada 5 April 2010 hingga akhirnya memperoleh IUP Operasi Produksi pada 14 Maret 2014.

Samsu Alam kronologi tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan PT CSM untuk menjelaskan riwayat perizinan dan legalitas kegiatan pertambangannya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses peningkatan izin dari tahap eksplorasi menuju Operasi Produksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Terkait polemik dengan PT GAN, Samsu Alam menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan dan dokumen yang dimiliki PT CSM, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan produksi oleh PT GAN selama periode yang dipersoalkan.

Ia juga menyebutkan bahwa IUP Eksplorasi PT GAN berakhir pada 2015 dan, menurut keterangan pihak PT CSM, tidak diperpanjang.

“Selama kami berkegiatan, PT GAN tidak pernah melakukan produksi sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu saksi dalam persidangan. IUP Eksplorasi PT GAN berakhir pada 2015 dan tidak diperpanjang lagi,” ucapnya

Melalui konferensi pers tersebut, PT CSM berharap polemik mengenai luas dan legalitas IUP OP 475 hektare tidak hanya berkembang berdasarkan pernyataan sepihak, tetapi juga dikaji berdasarkan dokumen perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan menegaskan kesiapannya menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim legalitas IUP OP tersebut guna memberikan kejelasan kepada publik.

PT CSM juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjadikan dokumen resmi dari instansi berwenang sebagai rujukan dalam menilai keabsahan perizinan pertambangan.

Adanya penjelasan tersebut, PT CSM menyatakan tetap berpegang pada dokumen perizinan yang dimilikinya dan menegaskan bahwa luas IUP OP yang diklaim perusahaan adalah 475 hektare.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *