Fokuskatanews.com..Kolaka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020, dalam rekapitulasi tesebut pasangan nomor urut 2 berhasil meraup suara sebanyak 38.409 suara dan paslon nomor urut 1 sebanyak 34.360 suara.
Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, KPU Kolaka timur menetapkan pasangan Nomor urut 2 , H. Samsul Bahri Madjid – Andi Merya Nur di pastikan terpilih sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2021 – 2026 setelah mengalahkan Petahana dengan selisih suara 4.049 suara atau sekitar 5% dengan persentase SBM 52,06% , Bersatu 47,2%.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, mengatakan, bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dari 12 Kecamatan, pasangan Nomor Urut 2 unggul dari pasangan nomor urut 1.
” Dari hasil rekapitulasi, perbedaan suara 4.049 suara, Nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 38.409 suara dan paslon nomor urut 1 sebanyak 34.360 suara,” ucap Suprihaty Prawaty Nengtias. Selasa, 15/12/2020.
Lanjut, Jumlah pemilih dalam (model A 3 KWK) daftar pemilih tetap DPT di Kabupaten Kolaka Timur, yang menggunakan hak suaranya sebanyak 75.348 sementara hasil rekapitulasi suara sah sebanyak 73.709.
” Suara yang sah dari hasil rekapitulasi sebanyak 73.709, dari jumlah pemilih laki – laki sebanyak 43.001 orang dan perempuan 40.893 orang,” bebernya.
Menurut Ketua KPUD Kolaka Timur, semua saksi calon hadir dan menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, tidak ada kekeliruan yang berarti dalam rekapitulasi penghitungan suara sehingga penghitungan berjalan lancar, jika ada salah satu pasangan calon tidak puas terhadap hasil rekapitulasi dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal lima hari setelah MK memberitahukan permohonan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” Pungkasnya
Laporan : Redaksi
Komentar