oleh

Bawa 22,66 Gram Sabu, Pemuda Asal Pomalaa diringkus Polisi

-BERITA-1,087 views

FOKUSKATANEWS.COM Kolaka –
Seorang Pengedar Sabu berinisial R Alias C Warga Jalan Nusantara Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara,di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Pada rabu Malam 23 Desember 2020,

Pelaku yang menjadi Target Operasi Polisi Diamankan saat melintas diporos jalan Baypas Kolaka – Pomalaa tepatnya didepan SMK Pelayaran bersama barang haram dengan berat 22 Sabu yang di Simpan dalam Mobil.

Saat digeledah Polisi Menemukan Satu Plastik klip bening putih yang berisikan Sembilan Paket Sabu yang disimpan pada wadah Kosmetik berwarna Putih didalam mobil miliknya,serta 10 Paket Sabu lainya dibungkus Menggunakan Tisu dan diisolasi hitam.

Polisi juga menemukan satu bungkus garam di dalam map Plastik yang diduga sebagai alat untuk mengelabui Polisi Ketika di Grebek.

Sebab Pelaku dikenal cukup lihai dalam mengelabui Polisi Lantaran Beberapa Kali Lolos dalam Upaya Penggerebekan Polisi

Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Muh.Alwi Akbar Mengatakan Selain Mengamankan Pelaku,Polisi juga menyita barang bukti Sabu Sebanyak 19 Paket dengan berat Bruto 22.66 Gram Serta Sendok yang terbuat dari Pipet Plastik

“Kita amankan pelaku inisial R Alias C warga jalan nusantara kelurahan Dawi-dawi,kecamatan Pomalaa,pelaku tersebut di amankan di jalan baypas Kolaka – Pomalaa, tepatnya didepan SMK Pelayaran bersama barang bukti berupa Sabu berjumlah 19 Paket dengan berat 22,66 Gram dan satu sendok yang terbuat dari Pipet Pelastik,”Ungkapnya

Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara //

“Ya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”Tutup IPTU Muh.Alwi Akbar

 

Laporan : (Zn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *