oleh

Kasus Dugaan Korupsi,Kejari Kolaka Tahan Dua Tersangka Di Rutan Kolaka

-BERITA-981 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penahanan  terhadap Kedua tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan anggaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Baula, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Baula dan tersangka T dalam Kasus Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.280.606,69 yang terjadi di desa Petudua Kecamatan Tanggetada.Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/1/2021)

Kedua tersangka masing-masing berinisial AB
Selaku Ketua BKAD Kecamatan Baula
dan berinisial T Mantan kepala Desa Petudua Kecamatan Tanggetada, Kini Kedua tersangka ditahan diRutan Kelas ll B Kolaka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Amrizal R Riza yang dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan kedua tersangka Yakni tersangka AB
dalam kasus dugaan Penyalahgunaan anggaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka tahun 2016 -2019 dan tersangka T dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016.

” Ya benar pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021, Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kolaka an. AB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baula,Kabupten Kolaka tahun 2016 -2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.192.551.800,”lanjutnya

Lanjut Amrizal Kejaksaan Negeri Kolaka juga menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian (Polres Kolaka) an. tersangka T dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.280.606,69 terjadi di desa Petudua Kecamatan Tanggetada.

“Ya Kejaksaan Negeri Kolaka juga menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian (Polres Kolaka) an. tersangka T dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.280.606,69 terjadi di desa Petudua Kecamatan  Tanggetada Kabupaten Kolaka,”ungkap Amrizal

Ia juga mengatakan Kejaksaan negeri Kolaka telah melakukan penyitaan tahap penyidikan dalam perkara tersebut uang tunai sebesar Rp.555.101.000,-

“Kami juga telah lakukan penyitaan dalam perkara tersebut dengan uang tunai  sebanyak Rp 555.101.000,-

Amrizal menambahkan terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Kolaka selama 20 hari kedepan.

“Kita lakukan penahanan kepada dua tersangka dirumah tahanan kelas ll B Kolaka selama 20 hari,”tutup Amrizal R Riza.

 

 

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *