oleh

Tiga Pelaku Pencuri 2 unit Traktor di amankan Polisi di tempat yang berbeda

-BERITA-4,175 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-  TIM Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka yang di pimpin oleh AIPDA Hendra  berhasil mengamankan Tiga pelaku pencurian 2 unit mesin Traktor, yaitu Abdullah (45) ,Dede Setiawan (20),Pujianto (27),melakukan pencurian dua unit mesin traktor, tepatnya di Desa Tinengi Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara,jumat (5/2/2021) Sekitar pukul 02.30 wita.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP / 02 / I / 2021 / SULTRA / SEK MOWEWE, tanggal  5 Februari 2021 Perihal Tindak Pidana Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak
mengatakan dari hasil  Penangkapan ketiga pelaku pencurian dua unit mesin traktor, berdasarkan Laporan Polisi: LP / 02 / I / 2021 / SULTRA / SEK MOWEWE, tanggal 5 Februari 2021 Perihal Tindak Pidana Pencurian, tepatnya di Desa Tinengi Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur.

“Tiga pelaku yang diamankan
yaitu Abdullah (45) warga Desa Tinengi Kecamatan Tinondo, dan Dede Setiawan (20),Desa Tinengi Kecamatan Tinondo,Kabupaten Kolaka timur, serta Pujianto (27) warga Desa Bongguosu Kecamatan Konawe,Kabupaten Konawe.

Kata Jupen Ketiga pelaku yang diamankan ditempat yang berbeda  yaitu Abdullah (45) diamakan di Desa Tinengi Kecamatan Tinondo,Kolaka timur dan pelaku Dede Setiawan (20), diamankan di desa tambea Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka,sedangkan
Pujianto (27) diamankan di Kelurahan Tipulu,Kecamatan  Kendari Barat, Kota Kendari

“Korbannya bernama Gusrin (46) warga Kelurahan Tinengi dan Mappiasse (45) warga Desa Lamunde Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur datang melapor ke Polsek Mowewe karena mesin traktornya hilang dicuri,” ungkapnya

Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini mengungkapkan, kronologi hilangnya 2 unit mesin traktor tersebut saat korban Gusrin menyimpang traktor miliknya di halaman rumah adiknya bernama Mustika, sedangkan korban Mappiasse menyimpan traktornya di belakang rumah Mustika.

“Awalnya korban Gusrin menyimpang traktor miliknya di halaman rumah adiknya bernama Mustika,sementara korban Mappiasse juga menyimpan Traktor miliknya dibelakang rumah mustika yang berjarak antara traktor kurang lebih 50 meter.

Lebih lanjut Korban Gusrin dihubungi oleh adiknya bernama Gusmin, menyampaikan bahwa mesin traktor milik Gusrin dan Mappiasse telah hilang,setelah mendapatkan informasi dari Gusmin,Korban Gusrin dan Mappiasse kelokasi.

” Pada hari Sabtu (23/1/2021), Gusmin (Adik Gusrin) menelpon dan menyampaikan bahwa mesin traktor milik Gusrin dan Mappiasse telah hilang. Setelah kedua korban mengecek ke lokasi, ternyata benar mesin traktor milik keduanya telah hilang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata alumni Akpol 2010 ini, Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan, yang dipimpin oleh AIPDA Hendra.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada seorang lelaki bernama Abdullah alias Ullah (45), yang juga merupakan warga Desa Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur,” terangnya.

Tim elang anti bandit 007 Polres bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Abdullah didesa Tinengi Kecamatan Tinondo, dihadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri mesin dompeng atau traktor milik tetangganya.

“Abdullah mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 unit mesin traktor merk Yanmar 8,5 PK, bersama lelaki bernama Dede Setiawan dan Pujianto,”bebernya.

Berdasarkan pengakuan Abdullah alias Ullah, Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka, kemudian melakukan pengejaran terhadap Dede Setiawan (20) yang juga merupakan warga Kelurahan Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur.

“Pelaku Dede Setiawan terdeteksi dalam persembunyiannya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kemudian dilakukan penangkapan, Dari hasil Introgasi Polisi, Dede setiawan juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 unit mesin Traktor merk Yanmar 8,5 PK bersama kedua rekannya Abdullah dan Pujianto,sehingga keduanya Abdullah dan Dede langsung digiring ke Polres Kolaka,Sementara Pelaku Pujianto  di giring ke Polres Konawe, guna proses hukum lebih lanjut,”papar mantan Kapolsek Mandonga Polres Kota Kendari ini.

Berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan pelaku Abdullah dan Dede Setiawan , Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka bersama Personil Polres Konawe,langsung melakukan pengejaran terhadap Pujianto (27) yang  merupakan warga Desa Bongguosu Kecamatan Konawe,Kabupaten Konawe.

“Tim elang anti bandit polres kolaka bersama Personil polres konawe berhasil mengamankan Pujianto di Kelurahan Tipulu,Kecamatan  Kendari Barat, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil Introgasi polisi Pujianto juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 unit mesin Traktor merk Yanmar 8,5 PK bersama rekannya Abdullah dan Dede Setiawan

“Untuk kedua korban, mengalami kerugian masing-masing berjumlah Rp. 8 juta,”tutup Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak (fkn)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *