FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Musyawarah Cabang ke -V Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kolaka dinilai telah mencederai citra organisasi.
Penilaian itu muncul lantaran pihak yang menyelenggaran Muscab adalah orang yang telah dinyatakan demisioner.
“Kepengurusan saudara Ivan Darmawan telah berakhir sejak 15 Februari 2020. Dengan begitu segala kewenangan yang melekat dalam jabatan ketua otomatis berakhir. Itu bukan kata saya, tapi itu penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapensi yang sampai saat ini masih berlaku, ” terang Wahyuddin, anggota Gapensi Kolaka kepada media ini,Minggu, (21/2/2021)
Wahyuddin menilai, Muscab ke-V Gapensi Kolaka idealnya diselenggarakan oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Sultra karena belum ditunjuknya pejabat karateker.
“Sebenarnya karena pengurus periode 2015 – 2020 telah demisioner, aturannya harus turun karateker. Tapi karena belum ada, maka roda organisasi, termasuk kegiatan Muscab Gapensi Kolaka diambil alih oleh Gapensi Sultra. Itu bunyi pasal 17 ayat 5 AD/ART,” jelas Wahyuddin.
Ironisnya lagi, Wahyuddin yang juga mantan Sekretaris Gapensi Kolaka periode 2010 – 2015, selain Muscab ke – V tidak memiliki legal standing. Pelaksanaannyapun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Aturannya jelas yaitu pasal 14 menjelaskan bahwa, tujuh hari sebelum hari H Muscab, pemberitahuan resmi kepada anggota termasuk pemerintah setempat melalui undangan tertulis telah diedar. Yang terjadi justru ditutupi. Kalau begini sama saja organisasi ini diperlakukan seperti organisasi terlarang. Kelompok arisan ibu-ibu saja, ada aturan mainnya, apalagi organisasi segensi Gapensi,” tuturnya.
Menurut Wahyuddin, guna mengakhiri polemik Muscab tersebut, ia bersama puluhan aggota lainnya telah bersepakat agar Gapensi Sultra menunjuk karateker untuk selanjutnya ditugaskan memfasilitasi pelaksanaan Muscab sesuai AD/ART.
“Mayoritas anggota Gapensi tegas menolak segala hasil Muscab ke-V yang dituangkan dalam pernyataan sikap secara tertulis dan telah dikirim ke Gapensi Sultra ditembuskan ke BPP Gapensi di Jakarta. Dengan begitu, semua produk Musda, pemilihan ketua serta pelantikan pengurusnya dipastikan tak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.(fkn)
Komentar