oleh

BPH Migas gelar Sosialisasi tugas fungsi dan penyuluhan regulasi Hilir Migas tahun 2021

-BERITA-996 views

FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar  Sosialisasi tugas fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas BBM dan Gas Bumi serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun 2021,berlangsung di hotel Sutan Raja Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (2/3/2021).

Turut hadir dalam kegiatan
sosialisasi tersebut Anggota DPR RI Komosi Vll Rusda Mahmud, Asisten II Setda Kolaka, Mustajab, Sub Kordinator Humas BPH Migas Darman, SE, PT Pertamina Manager Operasional Vl Sultra Manager Operasional Regional Agung Wijaya, Camat Kolaka AMRI, S. STP., M.Si, Rektor Institut Almawadah Kolaka Dr. KH.M. Zakaria, MA, serta para peserta sosialisasi lainnya.

Dalam Kegiatan Sosialisasi tugas fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas BBM dan Gas Bumi serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun 2021,tetap menerapkan Protokol Keseharan Covid-19

Dalam sambutannya Asisten ll Muatajab menyampaikan, sosialisasi BPH migas ini baru pertama kali diadakan di Kab. Kolaka ini berkat adanya orang Kolaka dikomisi Vll DPR RI bapak Rusda Mahmud yang membidangi migas, kami dari pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.

“Dengan adanya kehadiran beliau di Komosi
Vll DPR RI sangat berkontribusi untuk Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara berkat tangan dingin beliau yang contoh kecilnya launching konpersi BBM ke Gas untuk nelayan dan kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, tentunya kepada teman-teman BPH Migas dan ini atas inisiatif oleh Rusda Mahmud dan mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang tadinya kita belum tau atau informasi yang kurang jelas tentang perkembangan mengenai Migas tersebut,”Kata Mustajab

 

Lebih lanjut Asisten II juga mengatakan, kepada semua peserta sosialisasi sekali lagi dirinya menyampaikan sebagai ketua Satgas Penanganan covid-19 ini tidak henti-hentinya mengingatkan bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir, namun kebijakan pemerintah tentang pencegahan penularan covid-19 juga masih lntens tetapi ekonomi juga harus seiring berjalan.

“Silahkan melakukan kegiatan tapi jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan menghindari kerumunan,”tutup Mustajab

Rusda Mahmud Dalam sambutannya, mengatakan, BPH Migas adalah lembaga yang ditugaskan sesuai amanah Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan Hilir Migas, Pengelolaan di sektor Migas itu ada dua, yaitu sektor Hulu dan sektor Hilir.

“Untuk di sektor Hulu meliputi bagaimana pencarian minyak dan gas bumi di dalam perut bumi, Eksplorasi, Eksploitasi hingga bisa mengangkat atau mengambil minyak dan gas bumi. Sedangkan sektor Hilir bagaimana mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM atau Migas seluruh wilayah NKRI, yang kini menjadi tanggung jawab BPH Migas sebagai regulator,” kata Rusda dalam Sambutannya.

Sementara itu Sub Koordinator Humas BPH Migas, Daman mengatakan, salah satu tugas dan fungsi BPH Migas yakni memastikan agar distribusi BBM dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.

“Ya melalui sidang komite antara Pemerintah bersama komisi VII DPR RI menetapkan kuota BBM yang akan disalurkan ke setiap Kabupaten/Kota, kemudian BPH Migas yang bertugas untuk membagi Kuota BBM dan melakukan pengawasan terhadap menyalurannya,” kata Daman.

Untuk itu penetapan kuota BBM di setiap Kabupaten/Kota kata dia, berdasarkan usulan (kebutuhan) dan jumlah realisasi BBM pada tahun-tahun sebelumnya.

“Setelah dilakukan penetapan kuota, kemudian BPH Migas akan melakukan seleksi dan verivikasi terhadap perusahaan yang akan menyalurkan JBT solar dan JBKP premium di setiap daerah,” ujarnya.

Saat ini lanjut dia, ada dua perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan penyaluran atau distribusi BBM bersubsidi sesuai hasil sidang komite BPH Migas 2019 lalu, yakni PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk.

“Untuk sebagian besar penyaluran BBM dilakukan oleh PT. Pertamina, sedangkan PT. AKR,Corporindo hanya sebagian kecil,” terangnya.

Daman juga berharap dengan pengawasan penyaluran BBM di lapangan, saat ini BPH Migas telah bekerjasama denga PT. Pertamina untuk melakukan pencatatan nomor pada setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM, serta pembatasan konsumsi BBM sesuai dengan kebutuhan.

“Kami bekerja sama dengan PT Pertamina untuk mencatat nomor setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM,
agar BBM itu dapat tersalur sesuai kebutuhan masyarakat dengan baik. Disamping itu juga, kita bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian atau MoU dengan Polri agar terlibat aktif atau ikut melakukan pengawasan di lapangan,” harapnya.

Lanjut Daman meski sering terjadi antrian kendaraan di SPBU saat untuk pengisian solar, namun ketersediaan BBM tetap terpenuhi.

“Mungkin antriannya karena uji coba sistem pencatatan nomor kendaraan, pembatasan kuota kendaraan berdasarkan kebutuhan dan lainnya,” pungkasnya. (fkn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *