FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas ll Kendari menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam rangka mendukung Gratieks (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor) komoditas pertanian di Kabupaten Kolaka.
Balai Karantina Kelas ll Kendari merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian kelas II Kendari di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kegiatan sosialisasi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Badan Karantina Pertanian Republik Indonesia Wisnu Haryana dan Bupati Kolaka H Ahmad Safei,
Serta Kepala Balai Karantina Pertanian kelas ll Kendari dan berlangsung dihotel Sutan Raja Kolaka, Jumat (23/4/2021).
Kepala Balai Karantina Pertanian kelas ll Kendari N. Prayatno Ginting dalam sambutannya mengatakan, merupakan suatu kebanggaan kepada semua pihak, pada hari ini Balai Pertanian Kendari dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019, dan ini merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kabupaten Kolaka.
“Ini merupakan salah satu momen dari Karantina Pertanian Kendari untuk menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan Gerakan tiga kali ekspor sesuai dengan sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan perubahan dari undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” Katanya.
Adapun tujuan kegiatan sosialisasi tersebut, kata Ginting agar penyelenggaraan Karantina Pertanian dapat optimal dan juga perlu dilakukan penyesuaian aturan terbaru mengikuti perkembangan serta kebutuhan di masyarakat. Selain itu, memberikan informasi yang mutakhir dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan dan instansi Mitra karantina di Kabupaten Kolaka ini.
“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh instansi terkait di Kabupaten Kolaka yang merupakan mitra kerja ataupun stakeholder baik itu pengusaha maupun perorangan serta melibatkan TNI dan Polri dengan jumlah peserta 100 orang,” Ucapannya.
Dipilihnya Kabupaten Kolaka sebagai tempat sosialisasi perdana dikarenakan letak Kabupaten Kolaka yang strategis dan potensial terkait produksi komunitas pertanian maupun perkebunannya di Sultra.
“Kabupaten Kolaka merupakan wilayah penghasil perkebunan terbesar yang ada di Sultra, sehingga potensi ekspornya terbuka lebar,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut, sehingga melalui kegiatan ini akan berdampak positif bagi perekonomian di Kabupaten Kolaka khususnya di bidang ekspor hasil bumi.
“Saya Apresiasi atas Kegiatan yang di selenggarakan Balai Karantina Pertanian Kendari agar kegiatan ini akan berdampak positif bagi perekonomian di Kabupaten Kolaka khususnya di bidang ekspor hasil bumi,”ujarnya
Lebih lanjut,kata Safei penyelenggaraan perkarantinaan di Kabupaten Kolaka hendaknya mendapatkan dukungan dari semua pihak, yang mana untuk melindungi komoditas pertanian dan sumber daya hayati di Kabupaten Kolaka. Sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini nantinya akan lebih meningkatkan sinergitas antara instansi dalam mendukung program gerakan tiga kali lipat ekspor terkhususnya di Kabupaten Kolaka.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini nantinya akan lebih meningkatkan sinergitas antara instansi dalam mendukung program gerakan tiga kali lipat ekspor khususnya di Kabupaten Kolaka sehingga akan memperlancar kegiatan ekspor di Kabupaten Kolaka khususnya di bidang pertanian dan perkebunan,” harap Ahmad Safei.
Dalam kegiatan sosialisasi
undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Bupati Kolaka menerima Penyerahan plakat dari kantor Balai Karantina Pertanian Kendari,”pungkasnya.(fkn)
Komentar