FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-
Ketua DPRD Ir. Syaifullah Halik
bersama anggota DPRD Kabupaten Kolaka memantau langsung Pos PAM Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Di Perbatasan yang ada di Kabupaten Kolaka,Provinsi Sulawesi Tenggara,Selasa (11/5/2021).
Dalam kegiatan tersebut,dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syafullah Halik yang di ikuti oleh beberapa Aleg lainnya yaitu, H. Mustafa, Andi Arna Iffah, Dr Hakim, serta Ir Akhdan Ketua Komisi III.
Tim DPRD Kolaka tampak berkomunikasi langsung dengan personil Pos PAM penjagaan yang tergabung Anggota TNI Kodim 1412 Kolaka dan Koramil 1412-07 Watubangga, Polres Kolaka dan Polsek Watubangga, serta Dinas Perhubungan Kolaka.
Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik mengatakan, sebelumnya pada Senin (10/5/2021), Tim DPRD Kolaka turun langsung ke Pos PAM Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Di Perbatasan
Kolaka dan Kolaka Utara yang terletak di Kecamatan Iwoimendaa.
“Ya kami kemarin turun lapangan monitoring keberadaan disemua Pos PAM yang berbatasan Kabupaten Kolaka dengan Kolaka Utara serta Pelabuhan dan Bandara terpantau aman terkendali sesuai laporan Petugas jaga,” kata Syaifullah.
Lebih lanjut, kata dia untuk Pelabuhan Ferry Kolaka berdasarkan hasil monitoring bahwa tidak dibenarkan dan tidak melayani penyeberangan untuk bagi penumpang, kecuali kendaraan yang memuat logistik tetap diperkenankan untuk menyeberang ke Sulawesi Selatan.
“Kalau untuk Bandara Sangia Nibandera Tanggetada, hanya khusus Cargo saja dan Carteran,”ungkapnya.
Syaifullah juga berharap agar di pos batas arus mudik lintas Kabupaten, seperti Batas Kolaka dan Kolut,Kolaka dan Koltim,Kolaka dan Bombana, ada baiknya di tambah juga petugas Kesehatan dan BPBD.
“Memang untuk Kabupaten Kolaka tidak ada lintas Provinsi, namun yang ada di batas Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara itu hanya batas satu Kabupaten saja,kalau untuk lintas Provinsi yang ada di Pelabuhan Kolaka-Bajoe dan Bandara,itu harus diperketat penjagaannya, maka dari itu pentingnya petugas Kesehatan dan BPBD kolaka ditambah, dan sementara untuk diperbolehkan penyeberang ke bajoe Sulawesi Selatan hanya sopir mobil dan muat barang, dan para Sopir wajib di Rapid Test dan Antigen untuk pencegahan Wabah Civid- 19,” harapnya.
Politikus Partai gerindra itu juga mendorong ketegasan petugas lapangan selama menjaga titik penyekatan. Menurutnya konsistensi petugas dalam menegakkan aturan sangatlah penting.
“Dengan begitu, saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan,” tegasnya.
Selain itu, petugas jaga wajib perketat penggunaan masker bagi pengendara yang melintas, agar pos jaga benar-benar di fungsikan untuk virus penyebaran Covid-19.
“Para petugas jaga juga yang ada dipos perbatasan, harus perketat penggunaan masker untuk masyarakat saat melintas,”tutup Syaifullah Halik
Sebagaimana diketahui, Larangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama 12 hari ini masyarakat dilarang untuk melakukan mudik dengan tetap berada di kota mereka tinggal. (fkn)
Komentar