FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan usul inisiatif dari DPRD Kolaka. yang digelar di aula Sangia Ni Bandera DPRD Kolaka, pada Selasa (31/8/2021).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik, turut hadir Wakil ketua ll Syarifuddin Baso Rantegau,
sekda Kolaka,Poitu Murtofo,AKBP Saiful Mustofa,perwakilan Kejaksaan.
Dari ketiga raperda usulan inisiatif DPRD yang diajukan tersebut antara lain raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat, raperda tentang perlindungan anak terlantar di Kabupaten Kolaka, dan raperda tentang penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan di Kabupaten Kolaka.
Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir dalam laporannya pada rapat itu mengatakan, pengusulan ketiga raperda merupakan kewajiban anggota DPRD yang diamanahkan undang-undang dan berdasarkan asas manfaat dan perlindungan hukum.
“Adapun latar belakang penyusunan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat adalah pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan dan kedudukan hukum,”papar Musdalim.
Terkait raperda tentang perlindungan anak terlantar di Kabupaten Kolaka, legislator Gerindra itu juga menguraikan kurang maksimalnya pelayanan pemda terhadap perlindungan anak terlantar dalam memperoleh pelayanan hak-hak dasar sebagai warga negara didalam berbagai bidang merupakan salah satu dasar pengajuan raperda tersebut.
Musdalim juga menguraikan raperda tentang tentang penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah / bangunan adalah sebuah kebutuhan saat ini mengingat saat ini penamaan nama jalan dan penomoran rumah sudah semrawut yang ada di kabupaten kolaka.
Bupati Kolaka Ahmad safei yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Kolaka Poitu Murtofo mengapreseasi usulan ketiga raperda usulan inisiatif DPRD yang diajukan.
“Saya mengapreseasi inisiatif teman-teman di DPR Kolaka,mudah-mudahan dalam penerapannya dapat diterima oleh semu pihak dan tidak menjadi permasalahan bagi masyarakat,”ungkap Poitu Murtofo Sekda Kabupaten Kolaka.(fkn)
Komentar