FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA-Pemerintah daerah Kabupaten Kolaka menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Anggaran Pendapatan Belanja,Daerah Perubahan (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021,Kepada DPRD Kolaka dalam rapat paripuna yang digelar yang digelar Sangia Ni Bandera,pada Selasa (31/8/2021).
Dalam Rapat Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2021 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo kepada Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik.
Dalam Sambutan Bupati Kolaka Ahmad Safei melalui Sekda Kolaka Poitu Murtopo menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2021 tersebut merupakan proses pendahuluan sebelum penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, perubahan KUA PPAS tersebut kata dia, berkaitan dengan penyesuaian terhadap perubahan makro ekonomi yang telah disepakati pada APBD awal tahun 2021 meliputi kebijakan fiskal daerah, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai, penyesuaian terhadap perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya.
“Dan penyesuaian proyeksi belanja daerah yang menjadi prioritas dan permasalahan aktual yang berkembang untuk percepatan penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19,” paparnya
Dalam Perubahan KUA PPAS itu, Buapti juga menyampaikan bahwa postur APBD pada rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 ditergetkan setelah perubahan sebesar 1,344 trilun rupiah, atau naik 3,15 persen dibanding total APBD sebelum perubahan.
Adapun rincian dari postur APBD Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 yaitu Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 1,330 triliun rupiah atau naik sebesar 34,539 milyar atau 2,66 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan. Sementara untuk belanja daerah ditargetkan sebesar 1,344 triliun rupiah atau naik 3,55 persen dibanding APBD sebelum perubahan. Sedangkan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 13,489 milyar rupiah.
“Sehingga berdasarkan perhitungan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, maka dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit belanja sebesar 13,489 milyar rupiah yang selanjutnya ditutupi dengan surplus pembiayaan netto sebesar 13,489 milyar rupiah, sehingga Sisa Lebih Anggaran (SILPA) sebesar nol rupiah atau berada pada posisi seimbang,” paparnya.
Bupati Kolaka juga yang di wakili Sekda Kolaka berharap KUA PPAS ABPD tersebut dapat segera mendapatkan kesepakatan dan dapat segera ditetapkan agar dapat memberikan stimulus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabuapten Kolaka khususnya dalam menghadapi percepatan dan penanganan serta dampak pandemi Covid-19.
“Jadi saya harap KUA PPAS ABPD agar dapat segera mendapatkan kesepakatan dan dapat segera ditetapkan agar dapat memberikan stimulus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabuapten Kolaka,”ungkap Poitu Murtofo.
Komentar