FOKUSKATANEWS.COM.KOLAKA- Istri Almarhum Syahrul Siregar (32), Ramla, eks karyawan PT 722 Internasional, membuat pernyataan dengan menuding jika perusahaan tempat mendiang suaminya bekerja
tidak menepati janji, mulai dari
pelunasan motornya, membiayaai sekolah anaknya hingga selesai, serta hannya diberi santunan senilai Rp Lima juta.
Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim SE, Memberikan klarifikasi terkait berita di media Online, bahwa PT 722 disebut memberi janji palsu kepada istri almarhum mantan karyawan PT 722 tersebut.
Dimana dalam hal ini PT 722 tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum Syahrul Siregar.
Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim menjelaskan bahwa, pihaknya tidak pernah melakukan perjanjian dengan istri almarhum untuk melunasi motornya.
“Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum, kami hanya membantu mereka,” jelasnya.
Terkait soal biaya sekolah anak almarhum, juga pihak perusahaan PT 722 Internasional tidak melakukan perjanjian untuk membiayai sampai selesai.
“Kami juga tidak melakukan pernjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai, kami hanya membantu mereka jika aktifitas pertambangan di tempat kejadian berlanjut, tapi kan sekarang di tutup sama Dinas Pertambangan Provinsi,” katanya.
Kami juga menanggapi, soal uang yang di berikan perusahaan, bukan nominal 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih, dan pihak perusahaan punya bukti.
“Itu tidak benar, jika kami hanya memberi uang kedukaan 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih,”ucapnya
Terkait Almarhum Syahrul Siregar (32) sebetulnya bukan lagi karyawan PT 722 Internasional, 3 minggu sebelum insiden itu almarhum sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena membuat kesalahan di perusahaan.
“Sebetulnya Almarhum bukan lagi karywan PT 722, karena 3 Minggu sebelum kejadian dia sudah mengundurkan diri karena bermasalah, hanya saja karena tuntunan istrinya maka hari itu juga dia masuk lagi, tapi belum sepengetahuan pihak perusahaan jika ia kembali masuk kerja,” tandasnya.
Terkait insiden ini, istri alhamrhum, Ramla juga membuat pernyataan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari.
“Istri almarhum sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan menuntut kepihak perusahaan di kemudian hari,”ungkap Andi Abdul Karim direktur utama PT 722 Internasional (hsl).
Komentar